Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Penyebab Kematian Pesilat di Boyolali, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini dijatuhkan karena hakim mempertimbangkan tidak adanya unsur dendam maupun kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DIPENJARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Dava Wahyu Pradana, pendekar silat yang menendang juniornya saat latihan, Kamis (30/10/2025). Vonis ini dijatuhkan karena hakim mempertimbangkan tidak adanya unsur dendam maupun kesengajaan dalam peristiwa tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • PN Boyolali menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dava Wahyu Pradana atas kematian juniornya, Muhamad Prana Saputra (17), saat latihan silat di Karanggede.
  • Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun. Pembela menilai tak ada unsur kesengajaan, hanya insiden latihan antara senior dan junior.
  • Korban tewas akibat benturan keras di perut yang menyebabkan trauma organ dalam.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Dava Wahyu Pradana, pendekar silat yang menendang juniornya saat latihan.

Dava dinyatakan bersalah atas tindakan menendang Muhamad Prana Saputra (17) saat latihan silat di Karanggede, Boyolali, pada akhir Mei 2025.

Dava dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dengan cara menendang perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari fakta persidangan, Dava terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal.

"Menjatuhi hukuman bagi terdakwa selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Hakim ketua, Lis Susilowati, Kamis (30/10/2025).

LATIHAN SILAT MAUT - Suasana rumah duka korban meninggal dunia usai latihan silat, Muhamad Prana Saputra di Dukuh Klimasan, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede beberapa waktu lalu. Dua senior yang menendang korban saat latihan pencak silat di Karanggede pada akhir Mei 2025 lalu, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
LATIHAN SILAT MAUT - Suasana rumah duka korban meninggal dunia usai latihan silat, Muhamad Prana Saputra di Dukuh Klimasan, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede beberapa waktu lalu. Dua senior yang menendang korban saat latihan pencak silat di Karanggede pada akhir Mei 2025 lalu, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Tribun Solo / Tri Widodo)

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara.

Namun, Vonis tersebut dinilai berat oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mukhlisin.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara Dava dan korban adalah antara senior dan junior, tanpa motif pribadi.

“Tak ada unsur kesengajaan bagi terdakwa,” kata Mukhlisin.

Ketua PSHT Cabang Boyolali, Taryono, juga menyampaikan hal serupa.

Ia menyebut vonis tujuh tahun terasa berat karena tidak ada niat jahat dalam peristiwa tersebut.

“Karena tidak ada kesengajaan atau maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved