Pilkada Sukoharjo 2020
Temukan 225 Kelalian Coklit, Bawaslu Sukoharjo Minta KPU Lakukan Coklit Tahap 3
"Hasil pengawasan menunjukan data yakni terdapat 36 data yang belum dilakukan coklit dan 189 data rumah yang belum dipasangi stiker A.A.2.KWK,"
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pilkada Sukoharjo 2020 menjadi perhatian Bawaslu Sukoharjo.
Coklit sendiri dilakukan pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 untuk mendata pemilihan jelang Pilkada Sukoharjo .
Bawaslu Sukoharjo menilai, ada tahapan Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, pihaknya merekomendasikan Perbaikan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) tahap tiga.
Hal tersebut dilakukan setelah Bawaslu menemukan ada 225 kelalaian coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP.
"Hasil pengawasan menunjukan data yakni terdapat 36 data yang belum dilakukan coklit dan 189 data rumah yang belum dipasangi stiker A.A.2.KWK," kata Bambang Muryanto, Selasa (18/8/2020).
Saran Perbaikan terkait Data Pemilih dikirimkan Bawaslu Sukoharjo kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor ; 070/Bawaslu Prov.JT-25/PM.01.02/VIII/2020, tanggal 17 Agustus 2020.
• Pilkada Serentak 2020, LHKP Muhammadiyah Prediksi Ada 7 Daerah di Jateng Hanya Miliki Calon Tunggal
• Dapat Barang dan Usulan Nama Singkatan dari Kader, Gibran: Pilkada 2020 Jadi Ajang Kreativitas
• Di Daerah Ini, PKS Bakal Koalisi dengan PDIP Usung Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020
"Saran perbaikan pengawas Pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus agar daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi," imbuh Bambang.
Bawaslu juga membuka 13 Pokso pemutahiran data dan penyusunan data pemilih, yakni di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan di 12 Kecamatan di Sukoharjo.
Setyawan (28) salah satu warga Nguter, mengaku sampai saat ini ia belum didatangi PPDP.
Otomatis, rumahnya pun juga belum di tempel stiker tanda coklit.
"Saya belum pernah didatangi petugas, saya sudah jadi warga Nguter sejak lahir. Yang saya kawatirkan saya belum terdaftar sebagai pemilih pada pilkada nanti." Tandas Setyawan.
Berikut 5 poin temuan Bawaslu terkait permasalahan Coklit:
1. PPDP hanya datang memberi tanda terima dan stiker tanpa ada proses pencocokan dan penilitian data pemilih.
2. Ada beberapa pemilih baru yang tidak di data karena di A. KWK tdk ada.
3. Ada rumah yang belum di coklit terutama di perumahan.
4. Ada pemilih yang sudah tidak diketahui keberadaannya, tapi tetap diberi tanda terima dan stiker.
5. Ada lagi dua rumah dijadikan satu dalam stiker. (*)
