Rina Iriani Bebas
5 Fakta Bebasnya Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, Pernah Jadi Koordinator Wartel Saat di Lapas
Pasalnya Ia sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapar Wanita, Bulu, Semarang.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Kabar bahagia dirasakan Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Pasalnya Ia sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapar Wanita, Bulu, Semarang.
• Beginilah Kondisi Proyek Perumahan yang Memenjarakan Rina Iriani, Banyak Rumah Terbengkalai
Diberitakan sebelumnya Rina dan rombongan nampak telah tiba di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Untuk diketahui, kasus yang membuat Rina tersandung ke penjara, sudah berawal sejak tahun 2013 silam.
Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada November 2013.
Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
"Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).
Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar.
Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
Untuk lebih mengetahui soal dibebaskannya Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani berikut 5 faktanya.
1. Tetap Modis, Begini Potret Eks Bupati Karanganyar Rina Pasca 6 Tahun Dipenjara
Setibanya, di Karanganyar, Rina Iriani nampak masih tetap modis.
Mengenakan busana dengan motif kulit Macan Tutul, serta mengenakan hijab dan berwarna hitam.
Tak lupa, masker hitam dikenakan Rina.