Rina Iriani Bebas
5 Fakta Bebasnya Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, Pernah Jadi Koordinator Wartel Saat di Lapas
Pasalnya Ia sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapar Wanita, Bulu, Semarang.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Serta sebuah jam tangan dan gelang berwarna emas.

"Baik, alhamdulillah," begitulah ucapan Rina saat keluar dari mobil Alphard yang membawanya dari Semarang itu.
Rina mengakui dirinya saat ini lebih berisi dibanding sebelumnya.
"Berat badan tidak turun, ini malah gendut karena mungkin ayem," akunya.
• Bebas dari Penjara, Eks Bupati Karanganyar Rina Dijemput dan Diantar Anggota DPR dari PDIP Puryono
2. Bebas dari Penjara, Eks Bupati Karanganyar Hibahkan Masjid Al-Maming II di Jaten
Masjid ini berada sebelah selatan rumah Rina yang berada di Jalan Angsana, Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"InsyaAllah hari ini sekalian bersyukur," kata Rina, Kamis (20/8/2020).
Rina mengungkapkan surat wakaf Masjid Al-Maming II itu keluar sepekan sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat.
Itu diketahuinya setelah seorang notaris meneleponnya.
"Pas saya mau bebas, satu minggu sebelumnya ditelpon notaris bahwa surat tanah wakaf selesai," ungkap dia.
"Saya membuat masjid di sini saat itu belum diwakafkan karena suratnya sudah jadi diberikan untuk masyarakat," tambahnya.
Kompleks Masjid Al-Maming II itu memiliki luas sekitar 600 meter persegi, dan berada di tengah-tengah Perum Jaten Permai indah Jaten.
"Kurang lebih 600 meter persegi," kata Rina.
"Prosesnya sudah lama, memberitahunya seminggu mau keluar," tekannya.

Surat wakaf Masjid Al-Maming II diserahkan langsung Rina kepada pengurus masjid.
Penyerahan disaksikan puluhan jemaah masjid dan kolega, tak terkecuali mantan tandemnya, Paryono.
• 6 Tahun Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Bupati Karanganyar Rina Pulang dari Penjara Naik Alphard