Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Hanya 2 Jam Puluhan Orang Kena Razia kerena Tak Pakai Masker di Sragen, e-KTP Disita Selama Seminggu

Bagi orang yang kedapatan tidak membawa masker Satpol-PP akan meminta KTP atau identitas diri dan dilakukan penyitaan selama satu pekan.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Satpol-PP sedang menilang warga yang tidak memakai masker di Persimpangan Bramen, Klaten, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 60 orang terjaring razia karena tidak pakai masker hanya dalam dua jam di Kabupaten Sragen.

Razia dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dibantu BPBD Sragen, Koramil Tanon, Polsek Tanon serta pegawai kecamatan di depan Kantor Kecamatan Tanon, Senin (24/8/2020).

Tidak hanya razia, lokasi kantor kecamatan yang berada di depan Pasar Gabugan, membuat para tim juga memberikan sosialisasi penggunaan masker wajah terdapat para pedagang.

"Razia masker ini hakikatnya menyasar pengguna jalan raya Gabugan-Sragen namun karena kebetulan juga di depan Pasar Gabugan kami melakukan sosialisasi kepada para pedagang," kata Kepala Satpol-PP Sragen, Heru Martono.

Kurun Waktu 11 Hari Densus 88 Antiteror Tangkap 10 Terduga Teroris, di Antaranya Ada di Jateng

Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020 Wajib Swab Test di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Aturan KPU

Bagi orang yang kedapatan tidak membawa masker Satpol-PP akan meminta KTP atau identitas diri dan dilakukan penyitaan selama satu pekan.

Dalam razia di Kecamatan Tanon selama dua jam ini, setidaknya ada 60 KTP yang disita dan bisa diambil satu pekan depan di Kantor Kecamatan Tanon.

Sementara masyarakat yang tidak membawa identitas diri kami terapkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, push up hingga mendoakan Indonesia.

"Tadi yang tidak membawa KTP kita sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, push up juga ada, bahkan tadi ada anak pondok kita minta berdoa untuk kebaikan Indonesia," kata Heru.

Heri menambahkan razia masker hari ini hanya dilakukan di Kecamatan Tanon saja karena pihaknya berencana akan mengunjungi seluruh kecamatan di Sragen.

Kecamatan Tanon merupakan kecamatan ke-14 sehingga masih ada enam kecamatan di Sragen yang belum dilakukan razia.

"Satu minggu kedepan warga bisa mengambil KTP di kecamatan sekaligus akan diberikan pengarahan, tidak perlu membawa syarat apapun," katanya.

Sanksi sosial dan penyitaan KTP ini dikatakan Heru berdasarkan Perbup lama yakni nomor 23 tahun 2020 dan belum menggunakan sanksi denda.

Heru mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen berencana akan menggunakan Perbup baru dimana akan ada sanksi berupa denda Rp 50 ribu.

Kerusakan Alam Dinilai Parah, Komisi III DPRD Klaten Minta Tambang Liar di Lereng Merapi Ditutup

Sehari Menjelang Jalani Uji Klinis Vaksin Covid-19, Begini Persiapan Ridwan Kamil

"Saat ini kita masih menggunakan Perbup yang lama terkait penindakan warga yang tidak mengenakan masker belum menggunakan sanksi denda."

"Kemarin kita rapat dengan bupati dan tim gugus nantinya akan ada sanksi administrasi berupa denda uang Rp 50 ribu, belum kita laksanakan karena belum di gedok," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved