Berita Solo Terbaru
Pelaku Mengaku Khilaf Peras Tukang Pijat karena Emosinya Tersulut Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis
Pelaku pemerasan tukang pijat di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo Arik Joko Siswanto (25) mengaku khilaf.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku pemerasan tukang pijat di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo Arik Joko Siswanto (25) mengaku khilaf.
Arik mengaku khilaf memeras korban karena emosi pada korban yang mengajak dirinya berhubungan badan sesama jenis.
"Saya tolak dan emosi saya, terus itu saya khilaf meminta uang dan handphone korban," jelas Arik saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).
Arik mengaku kesal dengan korban yang mengajak berhubungan badan sesama jenis.
• Tarik Ulur Belajar Tatap Muka di Sukoharjo, Sekolah Sudah Siap, Tapi Gugus Tugas Belum Izinkan
• Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Solo Ini di Penjara
"Kesalahan saya melakukan pemerasan itu," papar dia.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, malam itu Arik dalam keadaan lelah sehingga memesan pijat online.
Tak selang berapa lama, tukang pijat itu mendatangi rumahnya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.
"Saat berada dalam rumah dan tengah memijat, tukang pijat mengajak Arik melakukan hubungan badan," kata dia saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).
Saat mendengar itu, Arik marah dan mengancam tukang pijat tersebut akan memviralkan aksi tidak terpuji karena mengajak berhubungan badan layaknya pasangan pada umumnya.
"Pelaku mengancam akan memviralkan permintaan berhubungan sesama jenis oleh tukang pijat itu," papar dia.
Lantas niat busuk muncul dalam diri Arik, sehingga memeras tukang pijat dengan meminta uang Rp 5 juta dan handphone agar tidak disebarluaskan permintaan hubungan sesama jenis itu.
• Benarkah Diet Volumetrik Ampuh untuk Menurunkan Berat Badan? Simak Penjelasan Berikut
• Pelaku UMKM Klaten Geruduk Kantor Pemkab Klaten Minta Kejelasan Bansos Produktif
Korban yang merasa takut diviralkan menyerahkan uang dan handphone miliknya.
"Kemudian pemerasan pelaku dilaporkan ke polisi, dan tersangka Arik diamankan," jelas dia.
"Barang bukti handphone dan uang sudah kami amankan," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)