Berita Klaten Terbaru
Tak Pakai Masker di Klaten, Tak Hanya e-KTP yang Disita, Tapi Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara
Pemkab Klaten telah menetapkan peraturan terkait penegakan protokol kesehatan, termasuk wajib pemakaian masker
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah menetapkan peraturan terkait penegakan protokol kesehatan, termasuk wajib pemakaian masker.
Ada sejumlah sanksi baru bagi mereka yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, salah satunya penahanan e-KTP selama 10 hari hingga pencabutan izin lokasi sementara.
Hal tersebut diungkap Koordinator Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito, kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).
“Terkait sanksi yang baru mengenai perpanjangan penahanan e-KTP yang menjadi 10 hari, pekan ini sudah kita terapkan setelah kita sosialisasikan selama tiga hari,” jelas Ronny.
• Catat! Pengajuan Bansos Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk UMKM Diperpanjang hingga 10 September 2020
• Pilkada Klaten: Timses Pasangan ORI Belum Pastikan Waktu untuk Mendaftar ke KPU Meski Sudah Komplit
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, sanksi yang diperberat dengan memperpanjang penahanan e-KTP karena masih dijumpai warga tidak menggunkan masker.
Terlebih lagi berdasarkan laporan yang masuk kepadanya setiap kali operasi penegakan masker terkait pelanggar yang terjaring selalu di atas 15 orang sehingga menjadi keprihatinan sendiri.
Terkait sanksi diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelaku pelanggaran dapat mengambil e-KTP atau dokumen lain yang ditahan oleh Gugus Tugas dengan wajib menggunakan masker.
Di samping itu dalam perbup tersebut juga mengatur sanksi sosial.
“Kita siapkan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum disertai dengan pemakaian atribut sebagai bukti pelanggar, atau menjadi juru kampanye pencegahan dan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Ronny menjelaskan untuk pelanggar yang belum mempunyai e-KTP dan masih bersekolah, nantinya akan dilaporkan ke pihak sekolah.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, penerapan sanksi tidak dikenakan bagi pelanggar yang masih di bawah lima tahun, lanjut usia (di atas 60 tahun) dan berkebutuhan khusus.
"Ini berlaku juga bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dan masih pelajar, ditambah dilaporkan ke sekolah," ujar Ronny
Selain itu, dalam perbup itu juga mengatur penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha.