Berita Klaten Terbaru
Tak Pakai Masker di Klaten, Tak Hanya e-KTP yang Disita, Tapi Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara
Pemkab Klaten telah menetapkan peraturan terkait penegakan protokol kesehatan, termasuk wajib pemakaian masker
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Mulai dari menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun, mengatur jaga jarak dan penegakan kedisiplinan perilaku masyarakat.
• Sri Mulyani - Yoga Hardaya Kompak Cek Kesehatan hingga Swab Test untuk Pendaftaran ke KPU Klaten
• Klaim Tanah Miliknya, Mantan Kades Kurung Klaten Bikin Beton di Tengah Jalan, Warga Tak Bisa Lewat
Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban itu ada sejumlah sanksi yang diterapkan.
“Dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian sementara usaha paling singkat 7 hari kelender, termasuk pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Ronny berharap dengan penerapan sanksi baru memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga lebih disiplin dalam menggunakan masker.
"Harapannya bisa memberikan efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker," harapnya. (*)