Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Tak Pakai Masker di Klaten, Tak Hanya e-KTP yang Disita, Tapi Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara

Pemkab Klaten telah menetapkan peraturan terkait penegakan protokol kesehatan, termasuk wajib pemakaian masker

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Satpol-PP sedang menilang warga yang tidak memakai masker di Persimpangan Bramen, Klaten, Rabu (1/7/2020). 

Mulai dari menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun, mengatur jaga jarak dan penegakan kedisiplinan perilaku masyarakat.

Sri Mulyani - Yoga Hardaya Kompak Cek Kesehatan hingga Swab Test untuk Pendaftaran ke KPU Klaten

Klaim Tanah Miliknya, Mantan Kades Kurung Klaten Bikin Beton di Tengah Jalan, Warga Tak Bisa Lewat

Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban itu ada sejumlah sanksi yang diterapkan.

“Dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian sementara usaha paling singkat 7 hari kelender, termasuk pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Ronny berharap dengan penerapan sanksi baru memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga lebih disiplin dalam menggunakan masker.

"Harapannya bisa memberikan efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker," harapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved