DKPP Usul Bentuk Satgas Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Temukan Dugaan PelanggaranTerkait Covid-19
“Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakkan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini," kata Alfitra.
TRIBUNSOLO.COM -
TRIBUNSOLO.COM - Ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran kepala daerah pada Pilkada 2020, 4-6 September 2020 kemarin memantik respon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
Mereka meminta ada satuan khusus yang menanggani persoalan ini, agar Pilkada 2020 tetap patuh pada protokol kesehatan.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Alfitra Salam menyarankan dibentuknya satuan tugas penegakkan protokol kesehatan Pilkada 2020.
• PKS Solo Pilih Abstain Pilkada Solo 2020, Begini Cara FX Rudy Ikut Tekan Angka Golput
• Ketiga Bapaslon Sudah Mendaftar di Pilkada Klaten 2020, Inilah 2 Penantang Kuat Bupati Petahana
Usulan ini disampaikan merespons banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September kemarin.
“Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakkan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini," kata Alfitra melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).
"Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan,” lanjutnya.
Alfitra mengatakan, satgas ini bisa dibentuk di setiap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, kota, dan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Satgas dapat diisi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian.
Nantinya, Satgas bertugas untuk menentukan apakah dalam tahapan Pilkada yang tengah digelar terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau tidak.
Protokol kesehatan, lanjut Alfitra, harus menjadi prioritas di Pilkada Serentak 2020. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kluster baru penularan Covid-19 pada gelaran tersebut.
“Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun kepolisian,” kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran, seperti membawa arak-arakan massa.