Pilkada Solo 2020
Bukan Gibran Anak Jokowi, Said & Yuni yang Hampir Pasti Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020
Ya, potensi calon tunggal hampir pasti terjadi di Pilkada Sragen dan Boyolali sehingga bakal lawan kotak kosong.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Sangat kuat mengorganisasi kekuatan sosial politik, dia bisa menguasai partai parlemen," ujar Agus.
"Warga Boyolali juga terpuaskan oleh itu, tidak ada yang mau bertanding," tandasnya.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan bagi daerah yang terdapat bakal pasangan calon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Pada daerah dengan 1 bakal pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.
Itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam Pasal 89 Ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan :
Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari. (*)