Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Lengkapi Berkas, Teguh Serahkan Surat Keterangan Tidak Pailit, Tinggal SK Pengunduran Diri Dewan

"Kalau surat pengunduran diri sudah kita lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar," terang Teguh.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Teguh Prakosa tiba di kantor DPC PDIP Solo menjelang pengumuman rekomendasi Pilkada mendampingi Gibran Rakabuming Raka, Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (17/7/2020). 

Penetapan calon dijadwalkan pada 23 September 2020.

5 Fakta Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber : Pelaku Ternyata Kerap Pindah Domisili

"Besok pagi, tanda terima dari pak gubernur selesai," tuturnya.

Selain itu, surat keputusan pengunduran diri Teguh harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan Pilkada Solo 2020.

"Kemarin surat pengunduran diri sudah diserahkan waktu pendaftaran, kemudian lima hari setelah ditetapkan itu tanda terima dari gubernur yang berwenang," jelas Teguh.

"30 hari sebelum pencoblosan ada surat keputusan," imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengkonfirmasi Teguh telah menyerahkan surat keterangan tidak pailit hari ini.

Surat itu akan melalui tahapan verifikasi ke pengadilan tata niaga.

"Surat sudah diserahkan tadi," kata Nurul.

"Jadi walaupun sudah kemarin-kemarin ada, kami tidak bisa menerima karena tahapan perbaikannya hari ini," kata Nurul.

Hari Ini Jumlah Kasus Positif Corona Klaten Tambah 10 Orang, Sembuh 15 Orang

Terkait syarat pengunduran diri, Teguh bisa menyerahkan SK pengunduran diri 30 hari sebelum pemilihan.

Namun 5 hari setelah penetapan calon, Teguh harus sudah menyerahkan tanda terima surat pengunduran diri dari gubernur.

"Tanda terima dari gubernur bisa sampai 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon," tutur Nurul.

"Yang penting ada itikad baik beliau, sudah mengajukan surat pengunduran ke gubernur dan tembusan ke KPU," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved