Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Lantik Panwas Tanon yang Diduga Pengurus PKB, Ketua Bawaslu Sragen Klaim Tak Salah, Ini Pembelaannya

Bawaslu Sragen angkat suara ikhwal anggotanya yang dilaporkan oleh Mei Dwi Yuliana lantaran diduga melanggar kode etik.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Suasana sidang 5 anggota Bawaslu Sragen oleh DKPP di KPU Solo yang berlokasi di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bawaslu Sragen angkat suara ikhwal anggotanya yang dilaporkan oleh Mei Dwi Yuliana lantaran diduga melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan keyakinannya jika anggotanya itu tidak bersalah.

Budhi mengaku jika Setyo Murniati sudah melewati berbagai tahapan seleksi sebelum diputuskan lolos dan menempati posisi Panwascam Tanon.

"Ketika mendaftarkan diri menjadi Panwascam Tanon yang sudah melewati semua tahapan, mulai tes tertulis, administrasi, wawancara hingga kita umumkan," paparnya saat sidang DKPP di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (18/9/2020).

Pengurus PKB Sragen Dijadikan Panwas Pilkada 2020, Lima Anggota Bawaslu Diadili DKPP di KPU Solo

Hari Ini DKPP Sidang 5 Anggota Bawaslu Sragen yang Diduga Kuat Langgar Kode Etik di KPU Solo

"Selama seleksi tidak ada satu tahapan pun yang dilewati oleh yang bersangkutan," imbuhnya menekankan.

Selain itu, sambung Budhi yang bersangkutan juga telah menunjukkan surat pengunduran diri dari DPC PKB Sragen sejak 12 Juli 2014.

"Kami sudah menghitung jika beliau sudah tidak aktif 5 tahun ke belakang di partai politik," aku dia.

"Berdasarkan regulasinya, beliau sudah memenuhi syarat dan kami lantik di tahun 2020 ini," jelasnya menekankan.

Terpisah, DKKP akan menggelar sidang lanjutan untuk memutuskan nasib Setyo Murniati.

Nantinya, DKKP akan memanggil KPU Sragen.

Anggota DKKP sekaligus Ketua Majelis Sidang Alfitra Salam mengaku pemanggilan pihak KPU RI terkait dengan dualisme surat Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.

"Data partai politik ada 2 versi, 1 versi dicoret dan satunya tidak dicoret," ujarnya.

"Kami juga akan memanggil KPU Sragen," imbuhnya.

Selain itu DPP juga akan memanggil pengurus PKB untuk sidang lanjutan yang belum diumumkan waktunya itu.

"Kami ingin keputusan seadil-adilnya untuk mendengarkan pihak yang belum kami panggil," katanya.

KPU Nyatakan Berkas One-Fajri di Pilkada Klaten Belum Lengkap, Timses : Kami Lengkapi Hari Ini Juga

Jago PKS & Gerindra Sukiman-Iriyanto Kandas, Yuni-Suroto Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen 2020

Sidang DKPP Adili Bawaslu Sragen

Sebanyak 5 anggota Bawaslu Sragen yang disidang oleh DKPP diduga melanggar kode etik karena melantik pengurus PKB Sragen, Setyo Murniati menjadi Panwas Tanon dalam Pilkada 2020.

Sidang tersebut digelar di kantor KPU Solo yang berlokasi di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (18/9/2020).

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terlihat beberapa personel kepolisian berjaga di dalam, maupun di luar gedung.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti membenarkan lokasinya menjadi tempat persidangan 5 anggota Bawaslu Sragen yang digelar DKPP langsung.

"Iya betul dari DKPP," katanya kepada TribunSolo.com.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.

Lima anggota Bawaslu Sragen adalah Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai teradu I – V.

Pengadu memiliki keyakinan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Tokoh Keagamaan di Solo Sepakat Dukung Pilkada Damai

Bakal Paslon Bajo Ingin dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Solo 2020, Ini Maknanya

Petakan Dukungan, Bajo Penantang Putra Jokowi Diam-diam Bergerilya Datangi Para Tokoh Penting Solo

Update Kasus Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon, Polresta Solo Masih Buru 2 DPO Lagi

Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2014.

Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai pihak terkait.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.

 Sragen Lawan Kotak Kosong

Tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 di wilayah Solo Raya resmi ditutup.

Beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Boyolali dan Sragen sempat memperpanjang masa pendaftaran mulai 11-13 September 2020.

Itu dilakukan lantaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga tanggal 6 September 2020.

Di Boyolali, misalnya, hanya pasangan M Said Hidayat - Wahyu Irawan yang mendaftar.

Kini Said merupakan Wakil Bupati Boyolali yang mendampingi Seno Samodro.

Mereka mendaftar di hari pertama pendaftaran yakni Jumat (4/9/2020) dengan mengendarai sepeda motor klasik.

Said mengendarai motor DKW biru sementara Iwan mengendarai Vespa Sprint warna emas.

Sah! Jago PDIP Said-Wahyu Lawan Kotak Kosong di Pilkada Boyolali 2020, Dukungan Tembus 42 Kursi DPRD

PSBB Dimulai, Gibran Putra Jokowi yang Miliki Bisnis di DKI Jakarta Hormati Keputusan Anies Baswedan

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahruddin menyampaikan tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftar hingga ditutupnya masa perpanjangan.

"Hari penutupan kemarin tanggal 13 September 2020 pukul 24.00 WIB, ternyata di masa perpanjangan tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang melakukan pendaftaran," kata Ali kepada TribunSolo.com, Senin (14/9/2020).

"Artinya setelah itu kita memproses bakal calon yang sudah mendaftar 4-6 September 2020," tambahnya.

Seperti diketahui, Said - Iwan didukung mayoritas partai parlemen, di antaranya PDIP, Golkar, PKB, dan Gerindra.

Total mereka meraup 42 dari 45 total kursi di DPRD Kabupaten Boyolali.

Hanya PKS, si pemilik 3 kursi yang belum menentukan sikap di Pilkada Boyolali 2020.

Pasangan Said - Iwan dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan Senin (14/9/2020) pukul 12.00 WIB di RSUD Dr Moewardi Solo.

"Kemudian hari ini dilakukan tes kesehatan sampai besok. 14-15 September 2020 dilakukan pemerikaaan kesehatan di RSUD Dr Moewardi," ucap Ali.

Yuni - Suroto Tak Terbendung

Tak hanya Pilkada Boyolali, kondisi Pilkada Sragen 2020 juga sama.

Hanya ada pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto yang mendaftar ke KPU Sragen.

Adapun Yuni merupakan Bupati Sragen saat ini yang maju kembali di Pilkada.

Hingga Minggu (13/9/2020) pukul 24.00 WIB, tidak ada pasangan bakal calon lain yang mendaftar ke KPU Sragen.

Ketua KPU Sragen, Minarso memastikan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Pasangan Yuni - Suroto yang sudah resmi mendaftarkan diri di Pilkada Sragen 2020.
Pasangan Yuni - Suroto yang sudah resmi mendaftarkan diri di Pilkada Sragen 2020. (Tribunjateng.com/Putri)

Jago PKS & Gerindra Sukiman-Iriyanto Kandas, Yuni-Suroto Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen 2020

Said-Wahyu Dipastikan Lawan Kotak Kosong, Hingga Pukul 22.00 WIB Tak Ada yang Daftar ke KPU Boyolali

Kepastian itu terungkap dari hasil rapat penutupan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Sragen 2020 yang digelar KPU Sragen, Minggu (13/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Adapun pasangan Sukiman - Iriyanto yang digadang-gadang bakal menjadi calon penantang tidak menunjukkan batang hidungnya hingga detik terakhir pendaftaran.

Pasangan tersebut awalnya akan diusung 2 partai politik yakni Gerindra dan PKS dengan total kekuatan 11 kursi.

"Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Tidak ada pasangan lain yang mendaftar," kata Minarso kepada TribunSolo.com, Senin (14/9/2020).

Pasangan tersebut diusung PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PAN, dan Nasdem.

Kelima partai tersebut tergabung dalam koalisi Gotong Royong.

Selain itu, Demokrat juga memberikan dukungan kepada pasangan Yuni - Suroto.

Artinya, pasangan tersebut memiliki kekuatan parlemen sebanyak 34 kursi dari 45 total kursi.

Pasangan Yuni - Suroto dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (14/9/2020) pukul 12.00 WIB di RSUD Dr Moewardi Solo.

"Hari ini pasangan Yuni - Suroto dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Moewardi pukul 12.00 WIB," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved