Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Penentuan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat UNS : Pengusaha & Pekerja Harus Cari Win-win Solution

Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Retno Tanding mengatakan itu supaya tercipta win-win solution soal itu.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi UMK 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perwakilan pengusaha dan buruh di Kota Solo dinilai harus duduk bersama dalam penentuan upah minimum kota (UMK) 2021.

Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Retno Tanding mengatakan itu supaya tercipta win-win solution soal itu.

Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini tengah linglung akibat pandemi Covid-19.

"Kalau bicara kesejahteraan agar tetap terjaga dalam kondisi seperti ini, harus ada win-win solution," kata Retno dalam Obrolan Virtual Overview : Pandemi Belum Reda, Bagaimana Nasib UMK 2021?, Kamis (17/9/2020).

"Apalagi kapan pandemi ini berakhir juga belum bisa diprediksi. Ketika pandemi berakhir pun ekonomi belum bisa langsung tancap gas," tambahnya.

Retno menilai kondisi ekonomi saat ini berbeda dengan krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1998.

Tekor Akibat Pandemi Covid-19, Apindo Solo Prediksi Kenaikan UMK 2021 Tidak Akan Terjadi

Pandemi Covid-19, Buruh Tetap Minta Pemerintah Naikan UMK Solo 2021 Sebesar 8 Persen, Ini Alasannya

"Saat krisis moneter 1998, industri masih ada yang bergerak bahkan ada yang meraup keuntungan," ujar dia.

"Karena nilai tukar dolar yang lebih tinggi dari nilai rupiah membuat para eksportir sangat diuntungkan," imbuhnya.

Sementara, pandemi Covid-19 yang saat ini mewabah berimbas kelumpuhan ekonomi global.

"Untuk saat ini negara yang bergerak baru China yang lain masih harus menghadapi pandemi yang luar biasa," tutur Retno.

Oleh karenanya, Retno menegaskan duduk bersama menjadi cara terbaik untuk penentuan besaran UMK.

"Saat ini yang diperlukan adalah duduk bersama menemukan jalan tengah untuk memenuhi ekspektasi pekerja dan pengusaha," tegas dia.

"Yang paling utama adalah survivalitas perusahaan. Kalau perusahaan bisa survive maka pekerja masih bisa bekerja. Kalau sampai kolaps yang pertama dilakukan adalah PHK," tandasnya.

Apindo Solo Harap Tak Ada Kenaikan

Penentuan upah minimum kota (UMK) Solo diharapkan memperhatikan kondisi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Terlebih para pengusaha telah mengeluarkan kocek yang tidak sedikit guna menekan laju penularan di lingkungan kerja. 

Wakil Kabid Ketenagakerjaan Apindo Solo, Bengawan Tedjo menyampaikan kocek berlebih itu guna pengadaan alat pelindung diri (APD).

Apalagi, harga APD, misalnya masker sempat melambung tinggi di awal-awal pandemi Covid-19.

"Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan lebih besar karena memberikan vitamin, suplemen, dan APD yang tidak masuk dalam anggaran," terang Bengawan dalam Obrolan Virtual Overview : Pandemi Belum Reda, Bagaimana Nasib UMK 2021?, Kamis (17/9/2020).

Pandemi Covid-19, Buruh Tetap Minta Pemerintah Naikan UMK Solo 2021 Sebesar 8 Persen, Ini Alasannya

50.000 Lebih Warga Klaten Ajukan Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta, Berapa yang Akan Terima Transferan?

"Kita juga harus membuat fasilitas seperti tempat cuci tangan, disinfektan, thermo gun untuk mengetes suhu. Itu adalah pengeluaran yang cukup besar," tambahnya.

Tanpa adanya itu semua, perusahaan tidak bisa menjalankan operasionalnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kalau terjadi klaster, usahanya pasti akan ditutup. Kita berjalan saja sudah susah," tutur Bengawan. 

Bengawan mengungkapkan sejumlah perusahaan sempat menutup operasional mereka, terkhusus yang bergerak di bidang Pariwisata.

"Mereka bahkan sampai tidak menerima tamu sama sekali. Kalau terima tamu, ruginya lebih banyak. Sehingga, hotel-hotel betul betul ditutup, tidak terima tamu sama sekali," ungkapnya. 

Pengusaha, lanjut Bengawan, berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) seperti yang diatur dalam undang-undang. 

Padahal, ekonomi tengah mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.

"Kita bagaimana caranya memperjuangkan betul agar karyawan bisa menerima THR," ucapnya. 

Bengawan memprediksi besaran UMK 2021 tidak akan mengalami kenaikan dengan menimbang kondisi ekonomi yang ada. 

Sebanyak 59.488 Pelaku UMKM Klaten Ajukan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta ke Pemerintah

Pengurus PKB Sragen Dijadikan Panwas Pilkada 2020, Lima Anggota Bawaslu Diadili DKPP di KPU Solo

Meski ia juga tidak menampik pernah terjadi kenaikan besaran UMK di tengah krisis. 

"UMK mungkin tidak akan naik tetapi malah turun. Saat krisis, besaran UMK bahkan naik dua kali lipat," tutur dia. 

"Setelah berjalan beberapa waktu lalu dan kondisi cukup baik, kenaikan terjadi lagi," tandasnya.

Serikat Buruh Tetap Minta Naik

DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Solo meminta adanya kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021.

Kenaikan itu sekurang-kurangnya setara dengan besaran kenaikan tahun sebelumnya, yakni 8 persen.

Ketua DPC SBSI Kota Solo, Endang Setiowati mengatakan kondisi buruh saat ini benar-benar menderita akibat pandemi Covid-19 yang melanda.

Tak bisa dipungkiri, para buruh tengah dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi dan potensi gelombang dirumahkan atau bahkan PHK oleh perusahaan.

Kondisi tersebut sebagai imbas mewabahnya virus Corona di Indonesia.

"Kenaikan upah kita kembali kepada tahun kemarin, yakni minimal delapan persen," kata Endang dalam Obrolan Virtual Overview : Pandemi Belum Reda, Bagaimana Nasib UMK 2021? Kamis (17/9/2020).

Terima Keluhan Pedagang PGS, Penantang Gibran Bandingkan Kondisi saat Era Jokowi Jadi Wali Kota Solo

Petakan Dukungan, Bajo Penantang Putra Jokowi Diam-diam Bergerilya Datangi Para Tokoh Penting Solo

Launching Ransum Canggih Buatan Warga Solo, Gubernur Jateng Ganjar : Bisa Dipakai saat Ada Bencana

Update Kasus Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon, Polresta Solo Masih Buru 2 DPO Lagi

UMK Solo 2020 sebesar Rp 1.956.200 dinilai Endang sudah tidak lagi merepresentasikan kondisi ekonomi 2021.

Apalagi penghitungan UMK didasarkan pada acuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi beberapa pertimbangan penentuan besaran UMK.

"Kondisi seperti ini buruh sangat dirugikan kalau pengacuan itu yang dipakai," ucap Endang.

"Padahal akan tidak mungkin upah tidak naik di setiap tahun, pasti ada perubahan nilai. Buruh dalam kondisi seperti ini sangat menjadi korban," tambahnya.

Bantuan pemerintah, misalnya BLT Gaji Rp 600 ribu belum bisa menjamin kesejahteraan buruh di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Endang, Pemerintah Indonesia mempunyai batas untuk pemberian bantuan tersebut.

"Bantuan pemerintah tidak berlaku seterusnya. Bisa berhenti sewaktu-waktu. Bisa diberikan cuma satu dua kali atau cuma tiga bulan enam bulan saja," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved