Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Balap Lari Jalanan di Cemani Dibubarkan Polisi, Melanggar Protokol Covid-19

"Ajang ini tidak boleh karena menutup kepentingan umum. Ada pasalnya. Maka, kita laksanakan pembubaran," ujar Nurdadi.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Istimewa
Tangkapan layar video aktivitas balap lari di kawasan Jalan Yosodipuro, Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Personel Polsek Grogol membubarkan kerumunan balap lari jalanan di Jalan Batik Keris, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (20/9/2020) sekira pukul 23.25 WIB.

Pembubaran dilakukan pasca adanya aduan masyarakat dan Kepala Desa Cemani terhadap penyelenggaraan adu kecepatan 100 meter itu.

"Kita dapat laporan bahwa ada kejadian kerumunan warga yang tidak memperhatikan social dan physical distancing di sekitaran perempatan Batik Keris," kata Bhabinkamtibnas Grogol, Aiptu Nurdadi kepada TribunSolo.com.

Nonton Balap Lari Jalanan di Cemani, Ratusan Pemuda Bubar Saat Polisi Datang

Pencetus Balap Lari Solo Masih Urus Izin, Siapkan Tiga Kelas, Ternyata Ada Kelas Rebahan Mau Coba?

Sebanyak tiga personel Polsek Grogol bersama perangkat Desa Cemani diterjunkan ke lokasi balap lari jalanan.

Kedatangan mereka mengagetkan ratusan muda-mudi yang tengah melebur dalam keriuhan adu kecapatan itu.

Tak ayal, mereka langsung berhamburan kalang kabut melarikan dari kejaran aparat kepolisian.

"Ajang ini tidak boleh karena menutup kepentingan umum. Ada pasalnya. Maka, kita laksanakan pembubaran," ujar Nurdadi.

Pelaksanaan balap lari jalanan berpotensi melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dalam pasal itu termaktub, 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan'.

Pelanggar bakal dikenakan sanksi pidana hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar berdasar Pasal 63.

"Karena ini masih anak-anak. Sementara belum ada. Kita imbau bubar dulu," ucap Nurdadi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved