Ayah Cabuli Anak di Klaten
Ayah di Klaten yang Memperkosa Anaknya Selama 3 Tahun Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban
Polisi tengah menyidik seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang menjadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi tengah menyidik seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang menjadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho, selaku mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
• 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Ayah di Klaten Terhadap Anak Tirinya, Sudah Dicabuli Selama Tiga Tahun
• Bocah yang Jadi Budak Seks Ayah Tirinya di Klaten Dapat Dukungan Moril, Dinas akan Cek Lapangan
• ABG di Klaten Jadi Budak Seks Ayah Tirinya Selama 3 Tahun, Ironisnya Si Anak Sempat Diancam Dibunuh
Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Dilaporkan Polisi
Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.
Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.
Sementara ayah tiri korban yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial S.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.
"Ketika korban masih kelas 1 SMP," kata dia kepada TribunSolo.co, Kamis (24/9/2020).
• Bukan Dipecat, Yan Vellia Jelaskan Alasan Sebenarnya Dory Harsa Cabut dari Band Didi Kempot
• Perlu Diketahui, Ini Anjuran Bagi Pria Lanjut Usia untuk Mengurangi Gangguan Seksual
Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut berulang sampai naik kelas 2 SMP pada tahun 2019.
"Korban ketakutan dan tidak mau melaporkan pada siapapun," papar I Made.
Bahkan, untuk memuluskan aksi cabulnya ayah tiri OE sering melakukan setelah subuh saat ibu korban diminta membeli sarapan.
"Pernah korban sampai diancam mau dibunuh, saat itu ayah tiri itu minta melakukan hubungan namun korban berlindung dibalik adiknya yang berusia 9 tahun," kata I Made.
"Itu cekcok karena hasratnya tidak terpuaskan, dia mengancam membunuh," papar dia.
Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus pelaku mengajak korban beli bekatul.
Namun, malah dibawa kerumah tantenya yang sedang kosong.
Dia masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, dan disitu korban dipaksa dan disetubuhi.
"Ibu korban menyadari kejanggalan dari tingkah laku korban yang murung, akhirnya terbongkar dan ibu korban cekcok dengan ayah tiri korban," jelasnya.
"Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi," aku dia menekankan.
• Bukan Dipecat, Yan Vellia Jelaskan Alasan Sebenarnya Dory Harsa Cabut dari Band Didi Kempot
• Comeback & Rasakan Latihan Perdana Pasca Libur Corona, Begini Perasaan Bek Persis Solo Bruno Casimir
(*)