Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Simak Syarat dan Tahapan yang Harus Dilakukan

Kartu yang sangat penting ini memiliki bentuk yang kecil sehingga mudah saja hilang karena kelalaian. Pasti sangat merepotkan jika ATM hilang.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
sharkiatoday.com
Kartu ATM 

TRIBUNSOLO.COM – Anjungan Tunai Mandiri atau yang lebih dikenal dengan ATM, merupakan kartu penting dalam bidang keuangan.

Pasalnya dengan ATM kita bisa melakukan berbagai transaksi dengan orang lain tanpa dibatasi.

Kartu yang sangat penting ini memiliki bentuk yang kecil sehingga mudah saja hilang karena kelalaian.

Pasti sangat merepotkan jika ATM hilang.

Jangan panik, coba ikuti beberapa langkah berikut agar ketika ATM Anda hilang.

Sebelumnya Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut.

Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut

Cara Mengurus Surat IMB : Simak Tahapan, Syarat, hingga Perkiraan Biayanya

Syarat Mengurus ATM Hilang

  • Kartu Tanda Pengenal (e-KTP)
  • Buku Tabungan
  • Surat Kehilangan

Prosedur dan Cara Mengurus ATM Hilang

Langkah pertama yang harus Anda lakukan yakni menghubungi customer service dari bank yang bersangkutan.

Segera lapor dan minta kepada  pihak bank untuk memblokir kartu ATM tersebut maksimal 1x24 jam.

Jika Anda tidak tahu berapa nomor yang harus dihubungi sebaiknya cek di situs resmi dari bank yang bersangkutan.

Tetapi biasanya contact center dari bank sudah ada pada mesin ATM.

Jika sudah diblokir Langkah selanjutnya yakni mengirim atau transfer semua saldo ke rekening lain.

Sisakan sedikit saldo Anda karena biasanya bank-bank tertentu akan melakukan pemotongan saat melakukan pemblokiran.

Melakukan hal ini juga berguna untuk memastikan jika saldo Anda aman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved