Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat

Rute Partai Ummat Menuju 2024 Masih Panjang,Pengamat Politik UNS : Istilahnya Baru Ketuk-ketuk Pintu

Meski Partai Ummat dibuat tokoh sekelas Amien Rais, tetapi dinilai masih panjang perjalanannya bila ingin berlaga di Pemilu 2024.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat memberikan keterangan pers sebelum Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018). Kedatangan Amien Rais adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, Amien diperiksa sebagai saksi. Tribunnews/Jeprima Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski Partai Ummat dibuat tokoh sekelas Amien Rais, tetapi dinilai masih panjang perjalanannya bila ingin berlaga di Pemilu 2024.

Amien Rais masih harus merampungkan sejumlah persyaratan supaya Partai Ummat terlebih dulu berbadan hukum.

Persyaratan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto menilai syarat-syarat yang harus dirampungkan cukup sulit.

Partai Ummat Tak Jamin Bikin Eksodus Kader PAN, Pengamat Politik UNS : InI Bukan Zamannya Amien Rais

Respons PPP terhadap Partai Ummat Besutan Amien Rais: Ujiannya di Pemilu, Apakah Laku atau Tidak?

"Syarat itu agak berat pada soal jumlah kepengurusan partai," terang Agus kepada TribunSolo.com, Kamis (1/10/2020).

Itu tertuang dalam ayat (2) c Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 :

'Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari
jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh
per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan'.

"Setelah syarat-syarat dipenuhi, Amien Rais harus mendaftarkan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM," kata Agus.

"Nanti diverifikasi kementerian itu kurang lebih 30 hari kemudian dikeluarkan, kalau memenuhi syarat partai politk berbadan hukum," tambahnya.

Bila semuanya terpenuhi, itu belum membuat Partai Ummat otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.

Mereka masih harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi jalan Amien Rais masih panjang. Ini belum apa-apa," paparnya.

"Ini kala mulai pertandingan istillahnya baru ketuk-ketuk pintu, belum sampai hulu, asih di hilir," tutur Agus.

Partai Ummat masih harus membuktikan diri jika terverifikasi dan bisa menjadi peserta Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved