Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sikap DPD PKS Klaten Tolak UU Cipta Kerja, Kini Belum Ada Instruksi Khusus dari DPP

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Klaten tunduk mengikuti perintah DPP untuk menolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/HO
ILUSTRASI : Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menemui petani saat berkunjung ke Desa Pecangaan Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (13/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Klaten tunduk mengikuti perintah DPP untuk menolak UU Cipta Kerja.

Ketua DPD PKS Klaten, Marjuki pihaknya sepakat untuk menolak UU yang baru disahkan Senin(5/9/2020) oleh DPR RI.

"Untuk isu-isu nasional biasannya kota ngikut pusat, apalagi dengan adannya UU yang masih belum mengakomodir kepentingan para pekerja," kata Marjuki kepada TribunSolo.com, Rabu (7/10/2020).

Disinggung terkait adanya intruksi dari DPP PKS ke pengurus partai PKS di masing-masing daerah, pihaknya mengaku belum menerima.

Demokrat Solo Tunduk DPP Terus Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR RI

Polisi Amankan Celurit dan Pisau dari Tangan Pelaku Perobekan Alquran di Tawangsari

Selain itu, Marjuki mengatakan partainya memiliki keberpihakan membela masyarakat.

"Oleh karena itu, kebijakan kami sama dengan pusat, yaitu menolak UU Cipta Kerja," kata Marjuki.

Sementara itu, DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Saat penetapan UU ini, hampir seluruh fraksi yang mendukung ini, kecuali dua Fraksi di DPR RI yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Bahkan, Fraksi Demokrat sempat menyatakan Walk Out (WO) karena merasa tidak diberikan hak bicaranya saat bersidang. 

Demokrat WO

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna menuai perhatian masyarakat, Senin (5/10/2020).

Bukan hanya soal pengesahannya, melainkan juga dari aksi Fraksi Partai Demokrat yang Walk Out dalam rapat tersebut.

Fraksi Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, Ketua DPC Demokrat Klaten : Satu Garis Dengan Pusat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyebut sudah menjadi hal biasa saat terjadi perbedaan dalam perumusan Undang Undang.

"Sesuai mekanisme demokrasi harus ditindaklanjuti dengan lobi kemudian jika lobi gagal bisa dilakukan voting, jadi itu hal biasa" ujarnya dalam tayangan Youtube Kompas TV (6/10/2020).

Untuk diketahui rapat ini dari 9 fraksi di DPR, 7 fraksi mendukung disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

7 fraksi tersebut adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN.

2 fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Benny menyebutkan pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan sikap partainya terhadap RUU Cipta Kerja.

"Untuk mencari musyawarah dan mufakat ya baiknya diskusi, tapi kemarin tidak ada ruang untuk diskusi" ujarnya.

Benny hanya meminta pemerintah untuk terlebih dahulu fokus menangani pandemi Covid-19, dan menunda proses pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Kami minta tolonglah ditunda, fokus dulu dengan penanganan pandemi ini, tapi kan ditolak ya sudah bahkan kami sempat keluar kan karena takut Covid-19 ancaman nyawa ini" tuturnya.

Mengenal 'Omnibus Law' Undang-Undang Cipta Kerja yang Baru Disahkan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

 BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?

Dikutip dari Kompas.com, Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

 
Isi lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Berikut isi RUU Cipta Kerja (apa itu omnibus law atau omnibus law itu apa):

Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)

 Tolak RUU HIP, Sejumlah Ormas Islam di Jateng-DIY Ancam akan Gruduk Senayan

Klaim pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga dlama keterangan resminya. 

Selama ini kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.

Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya RUU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Tidak hanya itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved