Ajakan Berhubungan Badan di Hotel Ditolak, Pria Ini Rampas HP Gadis Kenalannya yang Masih 18 Tahun

Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi tersangka diborgol. 

Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.

Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.

Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.

Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.

(Tribun Jatim/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya"

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved