Menko PMK Muhadjir soal Omnibus Law : Tak Ada Pemerintah yang Tak Punya Niat Baik Kepada Rakyatnya
Menko PMK Muhadjir Effendy menyayangkan aksi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah berakhir ricuh.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyayangkan aksi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah berakhir ricuh.
Menurut Muhadjir, tidak ada salahnya mengekpresikan pendapat, karena dijamin UU.
Akan tetapi yang tidak ditoleransi apabila menimbulkan anarkistis, apalagi sampai melakukan perusakan fasilitas umum.
Seperti terjadi di Jakarta, Bandung, Malang hingga Sukoharjo.
"Saya kira salurkanlah aspirasi sebaik-baiknya," terangnya saat kunjungan kerja ke Pemkab Sukoharjo, Jumat (9/10/2020).
• BREAKING NEWS : Demo Omnibus Law di Kartasura Berakhir Ricuh, Massa Bakar Truk Satpol PP Sukoharjo
• Tak Hanya Truk Satpol PP Dibakar, Tapi Truk Polisi Juga Dirusak saat Demo Omnibus Law di Kartasura
• Aksi Penolakan Omnibus Law Berujung Ricuh, Warga Kartasura Akui Kecewa: Fasilitas Umum Kok Dirusak
"Percayalah bahwa tidak ada pemerintah yang tidak punya niat baik kepada rakyatnya," katanya menekankan.
Dilanjutkan Muhadjir, sebaiknya permasalahan ada yang menolak produk UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, diminta diselesaikan dengan baik.
Dikatakan, namun apabila akhirnya tidak puas, maka bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal salah paham bisa diselesaikan duduk bersama," ucapnya.
Kelompok Misterius Pakaian Hitam
Di tengah hebohnya demo penolakan UU Cipta Kerja ada sekelompok orang yang berpakian serba hitam.
Ya, selain diikuti mahasiswa dan buruh, ada massa yang cukup menyita perhatian karena muncul misterius di sejumlah wilayah Indonesia.
Massa berpakaian hitam ini disebut menjadi pemicu kerusuhan unjuk rasa di Bandung, Palembang, Denpasar hingga Jakarta.
Bahkan massa ini muncul saat halte Transjakarta dibakar di bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020) sore.
Mereka muncul sebagai pihak yang anti terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
• Walah, Demonstran Aksi Kartasura ini Tercebur Sumur, Gara-gara Panik Dengar Tembakan Gas Air Mata
• Potret Polisi yang Baru Bisa Makan Usai Berjam-jam Amankan Demo Meski Berakhir Ricuh di Kartasura
7 Ditangkap di Palembang
Diberitakan Tribun Sumsel, tujuh pemuda ditangkap polisi saat ikut aksi demo di DPRD Sumsel.
Mereka menggunakan atribut hitam-hitam dan membawa bendera hijau bergambar mata.
Para pemuda ini diduga akan menjadi penyusup dalam aksi yang akan digelar mahasiswa, Rabu (7/10/2020).
Pemuda yang mencurigakan ini langsung diamankan pihak kepolisian.
Usai diperiksa, polisi menyita ponsel dan membawa ke 7 pria ini ke Polrestabes Palembang.
Picu Kerusuhan di Bandung
Sebelumnya massa berpakaian hitam-hitam disebut polisi sebagai pelaku kerusuhan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (6/10/2020) petang ricuh.
Mereka bukan mahasiswa. Bukan pula massa buruh.
"Perusuh ini bukan massa buruh atau dari massa mahasiswa," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Dipenogoro, Selasa malam.
Massa berusaha mundur saat polisi menembakan gas air mata dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).
Menurut pantauan Tribun Jabar, sekitar pukul 17.00 tidak ada massa buruh yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung Sate yang lokasinya berdekatan dengan Gedung DPRD Jabar.
Sekitar pukul 17.00 hingga kerusuhan pecah pukul 18.00 dan kembali kondusif pukul 19.00 WIB.
Massa yang terlibat kerusuhan tidak diketahui dari kelompok mana. Mereka mengenakan pakaian hitam-hitam.
"Kami tidak menyampaikan itu Anarko, karena sekarang masih didalami. Sejauh ini sudah ada 10 orang yang diamankan,"ucap dia.
Polisi sempat melepaskan gas air mata ke arah massa setelah sebelumnya massa melempari polisi dengan batu dan berbagai benda.
Mobil Covid Hunter milik Polrestabes Bandung dirusak massa perusuh yang berpakaian hitam-hitam saat unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020) malam.
Perusakan mobil Covid Hunter itu terjadi di pertigaan Jalan Dipenogoro-Jalan Trunojoyo.
• Imbas Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kartasura, Pagar Toserba Laris Roboh dan Rusak
• Pasca Kericuhan Demo UU Omnibus Law, Arus Lalu Lintas di Kartasura Berangsur Normal Kembali
Muncul di Denpasar
Massa berpakaian hitam ini juga muncul di depan Gedung DPRD Bali, Kamis (8/10/2020).
Unjuk rasa itu berakhir ricuh.
Awalnya, massa berkumpul di depan Kampus Universitas Udayana di Jalan Sudirman.
Mereka kemudian berjalan kaki menuju gedung DPRD Bali dan tiba sekitar pukul 15.00 WITA.
Namun, setelah tiba massa aksi berbaju hitam melempari petugas kepolisian yang berjaga. Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Pantauan Kompas.com, hingga pukul 16.15 WITA, massa masih bertahan di depan gedung DPRD Bali. Adapun lemparan batu mulai mereda.
Sementara sebagian massa lain bertahan di depan gedung Universitas Udayana.
Mereka berorasi secara gantian menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan.
"Tuntutan teman-teman aksi hari ini ingin pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia," kata juru bicara aliansi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla di kampus Universitas Udayana, Kamis.
Ia menyebut massa akan terus melakukan aksi hingga pemerintah mengabulkan tuntutan mereka.
Adapun hingga Kamis sore petugas kepolisian masih berjaga di dalam gedung DPRD Bali.
Demo menolak Omnibus Law juga dilakukan di antaranya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Muncul juga di Jakarta
Halte Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta Pusat, ludes dibakar massa penolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Hingga pukul 18:02 WIB, massa pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja masih bertahan di kawasan Bundaran HI.
Seorang pelajar SMA bertopi dan mengenakan jaket terlihat memanjat traffic light yang berada tepat di depan Halte Transjakarta Bundaran HI.
Ia terlihat mengenakan celana abu-abu, lalu mengibarkan bendera merah putih, yang kemudian diikuti nyanyian lagu nasional Padamu Negeri oleh massa aksi lainnya.
Saat berita ini diturunkan, sebuah mobil komando memasuki kawasan Bundaran HI.
Sang orator dan para massa yang mengikuti iring-iringan mobil komando itu mengenakan pakaian serba hitam.
"Ikut demo, masa cuma ngerokok di pinggiran," ucap sang orator.
Mengenal Omnibus Law
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
• BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.
Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.
Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.
Isi lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)
• Tolak RUU HIP, Sejumlah Ormas Islam di Jateng-DIY Ancam akan Gruduk Senayan
Klaim pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga dlama keterangan resminya.
Selama ini kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.
Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya RUU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
Tidak hanya itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya",