Tak Terima Diputus Cinta, Seorang Remaja Nekat Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang.
TRIBUNSOLO.COM - Putus cinta, seorang remaja nekat sebarkan video syur mantan pacarnya.
Diketahui remaja tersebut berinisial AA (17) dan warga asal Agam, Sumatera Barat.
AA menyebarkan foto syur mantan pacarnya NS (15) karena sakit hati diputus cinta.
Saat ini pelaku telah ditangkap polisi.
• Cara Pasang Sambungan Listrik Baru di PLN, Simak Syarat dan Biaya yang Dikeluarkan
• Arti dan Makna Warastratama, Nama Korem 074 : Senjata Pamungkas Pangeran Diponegoro
• Lampu Lalu Lintas di Kartasura Dirusak Peserta Aksi, Dishub Sukoharjo: Sudah Kita Benahi
"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Rosidi mengatakan peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara kendati belum bertemu langsung.
Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.
"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.
Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.
Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri HP saja.
Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.
"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.
• Monumen Tentara Pelajar Sanggarahan Sukoharjo : Kisah Gugurnya 6 Tentara Pelajar di Kebun Tebu
• Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Mengaku Tergiur Kemolekan Tubuh Anaknya
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh
"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"