Demo UU Omnibus Law di Solo
Polisi Amankan 73 Pelajar yang Akan Ikut Demo Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law di Balai Kota Solo
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi mengamankan sekira 73 orang yang masih berusia pelajar.
Mereka diduga akan ikut aksi demo yang dilakukan aliansi Jateng Menggugat oleh IMM, HMI, dan KAMMI di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).
Saat itu para pelajar ini berada di sekitar lokasi demo, yaitu berada di Kantor Pos Surakarta dan Benteng Vestenburg.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.
Baca juga: Mahasiswa dari Berbagai Aliansi Demo Lagi di Solo, Bawa Berbagai Spanduk Kecaman UU Omnibus Law
Baca juga: Boni Hargens Menduga Ada Bandar Politik di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Ciri-cirinya
"Kita amankan sekitar 73 orang adik-adik pelajar, kata dia kepada TribunSolo.com.
"Kebanyakan pelajar SMA kelas X dan XI," imbuhnya.
Ade Safri menjelaskan, Dinas Pendidikan di tingkat kota hingga provinsi sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini.
Selain itu, koordinasi dengan korlap aksi, mereka tak ingin demo ditumpangi pihak lain.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan korlap massa sore in," ucap dia.
"Selain yang tergabung dalam IMM, HMP, dan KAMMI, mereka tidak mengizinkan kelompok lain bergabung aksi ini," jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi demo pada sore hari ini tidak ada kelompok lain yang membuat provokasi.
"Kita harap aksi ini aman damai dan lancar, dan tidak ada penumpang gelap yang membuat aksi ini mengganggu kamtibmas," harapnya.
Membawa Berbagai Spanduk
Mahasiswa dari berbagai aliansi kembali menggelar demo menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, peserta demo bertema 'Jateng Menggugat Geruduk Solo' tampak mengenakan almamater kampus mereka masing-masing.
Mereka juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan, seperti 'Jateng Menggungat Gagalkan Omnibus Law' dan 'Presiden Keluarkan Perppu'.
Baca juga: Boni Hargens Menduga Ada Bandar Politik di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Mediasi UU Ciptaker Ngambang, Anggota DPRD Sukoharjo: Belum Terima Salinan UU Cipta Kerja
Selain itu, demonstran juga membawa satu mobil komando untuk berorasi.
Bahkan pengamanan di kawasan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tambah ketat, seperti dipasang kawat berduri.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Simanjuntak ada sekitar 150 mahasiswa yang mengikuti aksi ini.
"Dari izinnya, ada 150 sampai 200 orang," katanya kepada TribunSolo.com.
Selain itu, pihaknya juga mengerahkan sekitar 700 personil keamanan.
"Personel kita sebar di berbagai titik, tidak hanya disini saja (Balai Kota Solo)," tandasnya.
Persilahkan Gugat di MK
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.
• BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi
• Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan. (*)