Berita Solo Terbaru
Dua Residivis Pencuri asal Pasar Kliwon Solo Ditangkap, Polisi Sebut Modus Operasinya Acak
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengungkapkan modus operasi dua residivis pencuri yang beraksi di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No.26 Sriwedari, La
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Setelah dipergoki warga, para pelaku ini berusaha untuk kabur ke wilayah pemukiman.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini pada Polisi dan dilakukan pengejaran kedua pelaku.
Salah satu pelaku berinisial SR (41) diketahui melarikan diri dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dan warga.
Sementara, satu pelaku yakni GCP sudah ditangkap dan mendapatkan bogem mentah dari warga.
"Mereka sempat di massa oleh warga," kata AKP Ismanto.
Saat ini dua tersangka sudah diamankan dengan barang bukti satu unit Spm Honda Beat warna hitam Nopol AD 3361 MU.
Satu buah alat congkel dari besi dan satu buah pisau sangkur.
Dua buah kunci gembok yang sudah rusak.
Sementara, pasal yang dikenakan adalah pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (*)