Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tangkap Tiga Orang Admin Akun STM se-Jabodetabek dan @Panjang.umur.perlawanan

Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tiga pemuda pemilik akun akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan ditangkap Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.

Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu.

Baca juga: Aksi Heroik Mahasiswi Lawan Pria yang Rampas HP dan Pegang Payudara, Pelaku Sampai Jatuh ke Kubangan

Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut disebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.

Baca juga: Ada Perbedaan Data Provinsi dan Nasional, Gugus Tugas Sukoharjo Bingung Masuk Zona Merah

"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.

Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.

"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.

Tangkap admin @podoradong

Pekan lalu, polisi juga telah menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kendati demikian, Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW.

Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.

Baca juga: Liga Tak Jelas Kapan Digelar, Laskar Samber Nyawa Tetap Latihan: Kalau Tidak Jadi Baru Berhenti

Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved