Berita Solo Terbaru
Nestapa 2 Guru Asal Solo Kena Tipu Jelang Pensiun, Pelaku Perdaya Korban Agar Transfer Rp 23,8 Juta
Dua orang guru aparatur sipil negara (ASN) Kota Solo yang hendak pensiun terkena modus penipuan sebanyak Rp 23,8 juta.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang guru aparatur sipil negara (ASN) Kota Solo yang hendak pensiun terkena modus penipuan sebanyak Rp 23,8 juta.
Modus tersebut dilakukan pelaku melalui sambungan telepon.
Melalui sambungan telepon, pelaku meminta kedua guru tersebut mengurus dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) menjelang masa pensiun mereka.
Adapun mereka berasal dari dua sekolah yang berbeda.
Masing-masing berasal dari SD Sayangan dan Sriwedari.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?
Baca juga: Informasi Pendaftaran Pendamping Guru Penggerak Kemendikbud, Simak Kriterianya
Kedua guru tersebut diketahui bernama Lastriyani dan Christina.
Mereka diminta mengirimkan nominal uang yang berbeda-beda.
Latriyani diminta untuk mengirimkan uang senilai Rp 3,9 juta ke rekening atas nama Ridha Munawar.
Sementara Christina diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 19,9 juta ke rekening atas nama Sudarno.
"Mereka tidak bisa mengoperasikan ATM kemudian dipandu pelaku melalui telepon untuk menyetorkan sejumlah uang," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo kepada TribunSolo.com, Nur Hariyani, Kamis (22/10/2020).
Nama yang tertera dalam rekening berbeda dengan nama pengenalan pelaku disambungan telepon.
Dalam sambungan telepon, pelaku mengaku utusan BKPPD bernama Budi.
"Sebelum transaksi dilakukan, para guru itu tidak konfirmasi apapun kepada kami dan memang tidak ada pegawai BKPPD Solo yang namanya Budi," tutur Nur.
Nur tidak mengetahui dari mana pelaku bisa mendapatkan nomor-nomor ASN guru yang segera pensiunan.
Baca juga: Baru Saja Coba Buka Sekolah, SMPN 1 Karangdowo Klaten Terpaksa Tutup Lagi, Ada Guru Positif Corona
Baca juga: Harga Skuter Vespa Primavera RED Edisi Terbatas Oktober 2020, Dibanderol Mulai 53,6 Juta
"Kami tidak pernah menyerahkan data apapun ke pihak siapapun yang meminta," ucapnya.
Para ASN Guru yang menjadi korban, lanjut Nur, sudah melayangkan laporan ke pihak berwajib.
Atas kejadian tersebut, Nur mewanti-wanti para ASN untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dalam bentuk apapun.
"Kita sudah membuat surat imbauan untuk para ASN jangan mudah percaya terhadap orang yang menelpon, terlebih itu minta uang," kata Nur.
Lowongan Pendamping Guru
Pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak sudah dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sejak Selasa 20 Oktober 2020 hingga 13 November 2020.
Dalam informasi pendaftaran ini diketahui calon Pendamping Guru Penggerak tak hanya terbatas untuk guru dan kepala sekolah saja.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Bisa Cek Daftar Penerima BLT via eform.bri.co.id/bpum
Pengawas sekolah dan Praktisi Pendidikan juga bisa mendaftar.
"Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan Guru Berpengalaman, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 74 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2," tulis Kemendikbud melalui akun Instagram, Selasa (14/10/2020).
Dijelaskan pula, Program Guru Penggerak adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.
Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik di 56 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 2.
Kriteria Pendamping Pendidikan Guru Penggerak
Berikut kriteria bagi calon pendamping Guru Penggerak yang akan mendaftar:
- Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/ akademisi/ konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/ konsultan individu tidak perlu surat izin.
- Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, peran pendamping serta pendaftaran PGP angkatan 2 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendikbud Buka Pendaftaran Pendamping Guru Penggerak, Ini Kriterianya