Penemuan Jasad Terbakar di Bendosari
Sosok Eko Prasetyo Si Pembunuh & Pembakar Yulia, Ternyata Pernah Terseret Kasus Jambret di Jakarta
Pembunuh dan pembakar Yulia (42), Eko Prasetyo ternyata tak hanya berurusan dengan pihak kepolisian kali ini saja.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ahmad Yani adalah suami dari Yulia, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Eko Prasetyo, Selasa (20/10/2020).
Aksi yang dilakukan Eko mengerikan, karena setelah membunuh di kandang ayam Desa Puhgogor dia lantas membakar jasad Yulia di mobil Xenia AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.

Baca juga: Polisi Sikat Warga Sragen yang Suplai Sabu-sabu ke Solo, Jika Diuangkan Nilainya Capai Rp 400 Juta
Baca juga: Mertua Eko Prasetyo Sebut Mantunya Belum Setahun Punya Hubungan Bisnis Ayam dengan Sosok Yulia
Dokter Yani tak menyangka, pelaku yang memiliki hubungan bisnis dengan istrinya tega melakukan hal tersebut.
"Dari keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
"Saya pribadi tidak terima, saya ingin pelaku dihukum mati!," tambahnya dengan suara bergetar.
Dia menuturkan, dengan tertangkapnya pelaku, membuat keluarga sedikit lega.
"Terimakasih kepada Polda (Jateng) dan Polres Sukoharjo yang dengan cepat menangkap pelaku," ucap dia.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Eko ditangkap di rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
"Kami tangkap pada Rabu dini hari, di rumahnya." katanya.
"Palaku tidak menyangka jika kita bisa mengungkap secepat itu," imbuhnya.
Baca juga: Penampakan Eko yang Membunuh dan Membakar Yulia : Tertunduk Lesu Tak Berkutik, Kaki Alami Luka Bakar
Baca juga: Kronologi Lengkap Eko Habisi Nyawa Yulia : Mau Masuk Mobil Dipukul Linggis,Sudah Tewas Masih Dibakar
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Eko melakukan pembunuhan berencana kepada mitra bisnisnya itu.
Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," terang dia.
Jumpa Pers Dipimpin Kapolda
Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan berencana bernama Eko Prasetyo warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.