Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ganjar Cuma Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen,Buruh Sukoharjo Sebut Idealnya Naik 5 Persen

"Tuntatan kami, UMK 2021 ada kenaikan 4 sampai 5 persen, kita akan upayakan itu," ucap Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi UMP 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo masih kurang semangat meskipun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.

"Tuntatan kami, UMK 2021 ada kenaikan 4 sampai 5 persen, kita akan upayakan itu," ucap Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/10/2020).

Sukarno beralasan, kenaikan 4-5 persen pada tahun depan cukup ideal, karena berdasarkan survei pasar selama Januari dan Juni 2020.

"Dari survei itu, rata-rata total belanja Rp 2.115.000," katanya.

Baca juga: Kenaikan UMP Jateng 3,27 Persen, Reaksi Buruh Klaten Masih Loyo : Belum Sesuai Keinginan

Baca juga: Misi Sulit Arteta Akhiri Kutukan 14 Tahun,Arsenal Tak Pernah Menang Lawan Man United di Old Trafford

Hasil servei ini akan dijadikan acuan serikat buruh dalam rapat pembahasan UMK 2021.

Sementara UMK di Kabupaten Sukoharjo sendiri saat ini sebesar Rp 1.938.000.

Dia berkomentar soal keputusan Gubernur Ganjar menaikkan UMP ketimbang mengikuti SE dari Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2021 tidak naik.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan jika UMP Jawa Tengah tahun depan bakal ada kenaikan 3,27 persen.

Sehingga keputusan adanya kenaikan UMP atau UMK dari masing-masing Gubernur.

"Yang menentukan Gubernur itu kan UMP, kalau UMK harusnya lebih tinggi dari UMP," katanya.

Mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMK ditentukan dari pembahasan dewan pengupahan tingkat Kabupaten/kota.

Kemudian Bupati akan mengeluarkan rekomendasi, yang diserahkan ke tingkat provinsi.

"UMK itu yang menandatangani Gubernur, melalui dewan pengupahan daerah, dan rekomendasi dari Bupati," jelasnya.

"Kita akan koordinasi dengan Dispenaker Sukoharjo untuk segera melakukan rapat," tandasnya.

Baca juga: Liga Mahasiswa Nasional Balas Ucapan Megawati Soekarnoputri : Stop Mengkerdilkan,Lebih Evaluasi Diri

Baca juga: Informasi Pemberkasan CPNS Karanganyar, Mereka yang Lolos Bakal Mulai Bekerja Awal Januari 2021

Keputusan Gubernur Jateng

Beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Baca juga: Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam

Dengan demikian penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Baca juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMK 2020 di Pulau Jawa, Berapa Kota Solo?

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.

Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen", 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved