Penemuan Jasad Terbakar di Bendosari
Sisi Lain Yulia yang Baru Kenal Eko 5 Bulan Ini, Ingin Perdalam Bisnis Ayam, Tapi Nyawa Melayang
Ya, hubungan perkenalan Eko Prasetyo dengan Yulia ternyata baru berumur jagung.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada fakta lain yang baru terungkap terkait kasus pembunuhan dan pembakaran sosok Yulia (42) yang dilakukan rekan bisnisnya, Eko Prasetyo.
Ya, hubungan perkenalan Eko Prasetyo dengan Yulia ternyata baru berumur jagung.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pelaku dan korban baru mengenal sekitar lima bulan terakhir.
"Korban dikenalkan oleh seorang saksi pada pada bulan Juni 2020 lalu, atau baru lima bulan kenal," kata kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Pembantai Sekeluaga Belum Bisa Disidangkan, Polisi Diberi Waktu Perbaiki Berkas hingga 21 November
Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan
Perkenalan itu memang didasari karena hubungan bisnis.
Diketahui Eko memiliki usaha peternakan Ayam di Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Sementara Yulia yang merupakan istri Dokter Spesialis Saraf RSUD Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Ahmad Yani juga sebagai pebisnis dan memiliki usaha sendal.
"Perkenalan itu karena korban ingin mengembangkan usahanya kembali, dari sendal ke peternakan telur ayam," jelasnya.
Namun, belum lama berkenalan, Yulia justru tewas mengenaskan ditangan Eko.
Harta benda milik Yulia dirampas, sebelum Eko menghabisi nyawa Yulia dengan menggunakan sebuah linggis pada Selasa (20/10/2020).
Tak sampai disitu, Eko dengan keji membakar jasad dan mobil Yulia di kawasan Desa Sugihan Bendosari.
Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan Yulia didasari karena utang piutang, dan pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," jelas dia.
Baca juga: Pasca Habisi Yulia, Eko Bayar Utang ke PJ Kades Puhgogor dari Hasil Uang Rampasannya Rp 8 Juta
Baca juga: Potret Menterengnya Kandang Ayam Milik Eko,Pembunuh & Pembakar Yulia Berisi Ribuan Ekor di Sukoharjo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sosok-pembunuh-keji-yulia-42-eko-prasetyo-saat-ditunjukkan-ke-publi.jpg)