Berita Klaten Terbaru
Baru Umbul Pelem dan Ponggok Ditutup untuk Umum Imbas Wisatawan Positif, yang Lain? Ini Kata Satgas
"Saat ini kami yang ada kita tindak lanjuti, sementara ini kita tutup sementara selama 3 hari," ujarnya.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Akibat ada wisatawan dan karyawan dinyatakan positif Corona, operasional Umbul Pelem dan Umbul Ponggok di Kabupaten Klaten ditutup kembali.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo mengatakan, penutupan objek wisata tersebut agar petugas fokus untuk melakukan tracing dan memutus rantai penyebaran.
Mengingat temuan kasus pengunjung dan karyawan di objek wisata tergolong baru, sehingga dikhawatirkan bakal berekor dan menimbulkan klaster baru.
Baca juga: Nestapa Pedagang di Sekitar Umbul Ponggok Klaten, Baru Buka Sudah Tutup Lagi, Penghasilan Pun Tiarap
Baca juga: Keluarga Kecewa Jenazah Tukang Pijat di Jebres Solo Baru Dievakuasi Pasca 6 Jam,Ini Fakta Sebenarnya
"Saat ini kami yang ada kita tindak lanjuti, sementara ini kita tutup sementara selama 3 hari," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (2/10/2020).
"Kalau yang positif kita lakukan tracing pada kontak erat," imbuhnya menekankan.
Disinggung soal wacana penutupan objek wisata di Klaten secara serentak, Cahyono masih enggan menjelaskan kemungkinan tersebut.
Saat ini, sambung Cahyono yang paling penting memutus mata rantai penularan.
"Pokoknya ini dulu, tidak usah andai kata andai kata, yang ada kita tindak lanjuti," tekan dia.
Diketahui jika 2 objek wisata yakni Umbul Pelem dan Umbul Ponggok ditutup selama 3 hari.
Sedianya, objek wisata bakal dibuka kembali pada Kamis 5 November 2020.
Kasus Baru saat Libur Panjang
Pasca libur panjang, wisatawan dan karyawan di Umbul Ponggok dan Umbul Ponggo di Kabupaten Klaten positif Corona.
Kondisi tersebut sempat dikhawatirkan, saat keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 443.1/629 113 tentang Pembukaan Objek Wisata Tirta pada Masa Pandemi Covid-19 di Klaten.
Surat itu ditandatangani Pjs Bupati Klaten, Sujarwanto, Senin (26/10/2020) dan diterapkan sehari sebelum libur panjang Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Bak Lokasi Wisata Mati, Kawasan Umbul Ponggok Sepi Seusai Karyawan Terpapar Corona, Ini Potretnya
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 2 November 2020 : Bertambah 2.618 Kasus, Kini Total 415.402 Positif
Baca juga: Karantina di Rumah, Tukang Pijat di Jebres Solo Meninggal, 3 Hari Lalu Keluarganya Positif Covid-19