Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Jerat Lebih Berat Para Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sukoharjo Siapkan Perda Baru

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, raperda dalam bentuk naskah akdemik sudah hampir selesai.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
ISTIMEWA
ILUSTRASI : Goweser saat diberi sanksi karena terjaring razia masker di di Jalan Proyek Bengawan Solo di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penyusunan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berisi sanksi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terus dikebut.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, raperda dalam bentuk naskah akdemik sudah hampir selesai.

Draf ini nanti kemudian akan diserahkan ke DPRD Sukoharjo untuk pembahasan.

"Mungkin pertengahan November ini akan kita bahas dengan dewan (anggota DPRD Sukoharjo)," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Syarat Pesta Nikah di Sukoharjo : Jangan Sampai Melanggar, Ada yang Pernah Undang Tamu 800 Orang

Baca juga: 5 Fakta Wisatawan dan Karyawan Umbul di Klaten Positif Corona, saat Libur Panjang di Tengah Pandemi

Pemkab Sukoharjo menggandeng tim dari UNS dalam penyusnan draf raperda ini.

Heru mengatakan, raperda ini untuk memberikan kekuatan hukum dari Perbup Bupati Sukoharjo nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19.

Sebab, Perbup tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah, untuk dijadikan landasan penindakan denda.

"Kalau sanksi yang diberikan hampir sama dengan Perbup kemarin," jelasnya.

"Hanya saja, dengan Perbup itu kan kekuatan hukumnya lemah," imbuhnya.

Dari Perbup nomor 52 tahun 2020 itu, denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah sebesar Rp 50 ribu.

Jika telah tertangkap beberapa kali, denda akan naik hingga Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Penindakan di Lapangan

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar operasi Yustisi.

Kali ini, operasi menyasar karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Sukoharjo, Senin (19/10/2020).

Dua swalayan, yaitu Laris dan Mitra Toserba menjadi lokasi operasi Yustisi.

Baca juga: Jalan 3 Minggu, EA dan Joswi Tercatat Gelar 1.620 Kali Kampanye Tatap Muka

Baca juga: Ini Batik Bersejarah Bagi Persis Solo, Kenangan Kala Kena Sanksi Dilarang Pakai Atribut Klub

Sejumlah karyawan dan pengunjung terjaring dalam operasi ini.

Satu diantaranya, SPG bernama Nira (26) warga Solo, yang tidak mengenakan masker dengan benar.

"Tadi pas nurunin masker saja," katanya.

"Pakai masker penting sih, tapi kadang ada pengapnya, jadi pas nurunin apes saja kena razia," jelasnya.

Menurut Kabid Penertiban Umum Satpol PP Sukoharjo Wardino, ada delapan orang yang terjaring dalam operasi Yustisi kali ini.

Empat orang terjaring di Toserba Laris, dan empat orang lainnya di Mitra.

"Kalau melihat dari jumlah yang terjaring, kesadaran masyarakat sudah ada," kata dia.

"Mereka telah mengenakan masker, tapi menggunakannya yang tidak benar, karena tidak menutup hidung dan mulut," imbuhnya.

Mereka yang terjaring kemudian didata, dan diberikan sanksi ringan berupa melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Karena Perdanya belum jadi, kita berikan sanksi ringan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved