Tahanan Polres Klaten Tewas

Terungkap, Tahanan Polres Klaten Aniaya Tahanan Lain, Satu Pelaku Sempat Pukul Korban Sampai 11 Kali

"Ada yang sekali adannya beberapa kali, paling banyak 11 kali," jawab Andriyansyah.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polres Klaten menggelar Rekonstruksi kasus tahanan yang meninggal setelah di aniaya tahanan lain di sel Mapolres Klaten, Jum'at, (6/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ali Mahbub (28) seorang tahanan yang tewas di Sel Polres Klaten rupanya mendapatkan pukulan beberapa kali.

Itu terungkap saat rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polres Klaten Jum'at (6/11/2020).

Tercatat, dalam 39 adegan yang diperagakan, setidaknya ada yang memukul hingga 11 kali.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan 39 adegan rekonstruksi kasus ini, dimulai pemukulan pada adegan ke 7.

"Kami saat ini sedang melakukan rekonstruksi kasus tahanan yang meninggal karena dianiaya oleh tahanan lain, ada 39 adegan yang akan di rekonstruksikan, mulai terjadi pemukulan pada adegan ke 7," kata Andriyansyah.

Kemudian, ia mengatakan dalam adegan pemukulan, ada beberapa tersangka melakukan pemukulan, ada yang sekali, hingga beberapa kali.

Baca juga: Pemeriksaan Autopsi Jenazah Ali Mahbub Rampung, Polres Klaten Segera Gelar Rekonstruksi

Baca juga: Kesaksian Keluarga soal Keseharian Ali Mahbub, Pria yang Tewas dikeroyok Tahanan Polres Klaten

Andriyansah mengatakan ada salah satu tersangka yang melakukan pemukulan paling banyak 11 kali.

"Ada yang sekali adannya beberapa kali, paling banyak 11 kali," jawab Andriyansyah.

Selanjutnya, dalam rekonstruksi ini akan menyesuaikan hasil autopsi korban yang hasilnya sudah berada ditangan kepolisian.

Hal ini bertujuan untuk menguji kebenaran tersangka dan saksi dan kemudian menyamakan persepsi.

"Untuk rekonstruksi, kami akan sesuaikan dengan hasil autopsi korban, hal ini bertujuan untuk menguji kebenaran tersangka dan saksi, kemudian menyamakan persepsi," kata Andriyansyah.

Pada rekonstruksi kasus ini, dihadiri pihak kejaksaan yang menangani kasus korban sebelumnya, serta pihak kuasa hukum dari keluarga korban. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS : 10 Orang Penganiaya Ali Mahbub di Sel Tahanan Polres Klaten Ditetapkan Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved