Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Ngaku Petugas Covid19

Tangkap Debt Collector Ngaku Petugas Corona, Polisi Boyolali Dalami Jika Beraksi di Daerah Lain

Polres Boyolali selidiki kemungkinan debt colletor yang mengaku jadi petugas Covid-19 beraksi di daerah lain selama pandemi ini.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Debt collector yang mengaku sebagai Petugas Covid-19 saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali selidiki kemungkinan debt colletor yang mengaku jadi petugas Covid-19 beraksi di daerah lain selama pandemi ini.

Sampai saat ini, Polres Boyolali mendapatkan Informasi, bahwa pelaku baru pertama kali melaksanakan aksinya di Kabupaten Boyolali.

Wakapolres Boyolali Kompol Ferdy Kastonani mengungkapkan pelaku Sudarto (43) melakukan kejahatan pencurian dengan modus mengaku menjadi petugas Covid-19 kali pertama.

Ia mengatakan hasil dari kejahatannya berupa perhiasan gelang dan giwang emas dijual ke patri emas di belakang pasar Ungaran, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Sekeluarga Meninggal Gegara Corona, Pemkab Sragen Akan Bubarkan Hajatan Tanpa Protokol Kesehatan

Baca juga: Habis Gelar Hajatan Sekeluarga Meninggal, Ayah & Ibu Positif Susul Anaknya, Tamu Jalani Swab Massal

"Kami menangkap tersangka bernama Sudarto di rumahnya di Kota Semarang, tersangka merupakan debt collector," kata Ferdy saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, seorang debt collector asal Semarang yang menyamar menjadi petugas Covid-19 bernama Sudarto (43) mencuri perhiasan milik nenek di Kabupaten Boyolali.

Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, aksi kriminalnya dilancarkan saat pelaku sedang menuju ke arah Boyolali, Kamis (5/11/2020).

Di tengah jalan dia menyasar secara acak sosok yang bisa dikelabuhi bernama Gimuk (60), warga di Dukuh Selomiring RT 05 RW 07, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari.

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastonani mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Nestapa Petani di Sragen, Sudah Pandemi, Sebar Benih Dua Kali Ternyata Ludes karena Tikus Mengganas

Baca juga: Ada Pegawai Positif Covid-19, Kantor RRI Solo Bak Kota Mati’ : Tamu Hanya Boleh Sampai Pos Satpam

"Kita cari dan ditangkap ditangkap oleh Tim Sapu Jagad,  di rumahnya di Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat," ungkapnya.

Dikatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Covid-19 yang sedang memberikan bantuan dari pemerintah.

Adapun pelaku itu mengenakan pakaian klimis, di antaranya sepatu hitam, celana coklat, jaket hijau, helm merah serta motor Vario merah berplat nomor palsu dengan plat H-444-US.

Setelah memutuskan untuk menemui korban, tersangka datang ke rumah korban.

"Kemudian, korban diajak untuk mengambil uang di kantor," aku dia.

Namun sebelum berangkat, tersangka meminta korban melepas perhiasannya berupa 2 cincin dan 1 pasang diwang emas.

Korban hanya diminta hanya membawa fotokopi KK dan KTP.

"Nah pelaku melihat korban meletakan perhiasannya di kantong jaket, yang ditaruh di belakang lemari korban," ungkap dia.

Diturunkan di Tengah Jalan

Saat diboncengkan oleh tersangka selama 10 menit, pelaku menurunkan korban dan diminta untuk menunggu dengan dalih menjemput warga lain yang juga mendapatkan bantuan.

Setelah meninggalkan korban, tersangka kembali menuju ke rumah korban untuk mengambil perhiasaan korban.

Saat sampai ke rumah korban, tersangka bertemu suami korban dan berdalih mengambil fotokopi KTP dan KK korban di kantong jaket milik korban di lemari.

Setelah berdalih ke suami korban, tersangka langsung ke kamar dan mengambil perhiasan tersebut dan memasukan perhiasan tersebut di kantung jaket tersangka.

"Sudah dapat yang diincar, dia langsung menuju ke Semarang," jelasnya.

Baca juga: Potret Pasutri Artis: Putri Anne Dulu Viral Jadi Novita,Kini Arya Saloka Populer Berkat Ikatan Cinta

Baca juga: Siswa Wonogiri Jalani Pertemuan Tatap Muka Pertama di Tengah Pandemi Corona, Tak Ada Waktu Istirahat

Dalam perjalanannya ke Semarang, tersangka menjualkan barang tersebut ke patri emas dibelakang pasar Ungaran.

Saat itu, tersangka berhasil menjual barang perhiasan milik korban sebesar Rp 1,5 juta dan tersangka kembali ke rumahnya di Semarang.

Ferdy menjelaskan, tersangka Sudarto merupakan seorang debt colletor di perusahaan swasta.

"Kedoknya terbongkar mengaku sebagai petugas pemerintah yang memberikan bantuan kepada korban," paparnya.

Ferdy mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mendapat barang bukti 1 sepatu hitam, 1 celana coklat,  1 plat bernopol  H 4444 US palsu.

Selin itu ada helm merah merek Shel, motor Honda Vario merah dengan plat H-6025-HA, 1 masker yang berlogo TNI-Polri, serta uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan dari emas curian.

Ia menambahkan, tersangka mendapatkan masker berlogo TNI Polri dari salah satu temannya.

"Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ferdy. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved