Pilkada Sukoharjo 2020
Ada 2.963 Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Sukoharjo Buka Layanan Sampai Minggu
Ada sebanyak 2.963 pemilih pemula Pilkada Sukoharjo 2020 yang belum rekam e-KTP.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ribuan pemilih pemula Pilkada Sukoharjo 2020 belum melakukan rekam data e-KTP.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Sukoharjo, Wisnu Murti mengatakan ada sebanyak 2.963 pemilih pemula yang belum rekam data e-KTP.
Padahal, kurang dari 22 hari, pemungutan suara untuk Pilkada Sukoharjo 2020 akan dilaksanakan.
Untuk menampung pemilih pemula ini, sambung Wisnu, Disdukcapil Sukoharjo membuka pelayanan khusus.
Baca juga: Penertiban APK Liar Pilkada Solo 2020, Satpol PP : Tidak Dimusnahkan, Bisa Diambil Lagi
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Paslon Pilkada Sukoharjo Tetap Tancap Gas Kampanye, Sehari Bisa 50 Titik
Bahkan, para pemilih pemula yang hendak melakukan rekam e-KTP dilayani pada hari Sabtu dan Minggu.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah tingkat Desa/kelurahan agar pemilih pemula ini segera melakukan rekam e-KTP," katanya, Selasa (17/11/2020).
Pemerintah desa/kelurahan dan Disdukcapil juga proaktif, untuk mengumpulkan para pemilih pemula yang belum melakukan rekam data e-KTP di Balai Desa.
Sebab, e-KTP ini nanti yang dijadikan salah satu syarat agar pemilih pemula bisa nyoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Cara Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 Lewat HP, Klik Link lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Baca juga: Daftar 5 Panelis Debat Pilkada Klaten 2020, Sosok Yang Akan Uji 3 Pasangan Calon
"Surat keterangan atau Surat Izin Mengemudi (SIM) tak berlaku saat pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.
Disdukcapil dan KPU Sukoharjo telah berkoordinasi terkait pencetakan e-KTP bagi pemilih pemula dan anggota TNI-Polri yang memasuki masa pensiun.
"Ini kontribusi kami dengan menjaga hak pilih dalam pilkada," tandasnya. (*)