Penanganan Covid
Epidemiolog Ungkap Potensi Covid-19 Naik Jika PSBB Dilonggarkan, Sarankan Tiap Acara Ada Izin Satgas
Sebab menurut WHO, indikator adanya pelonggaran harus dilakukan jika tren kasus Covid-19 menurun selama dua minggu.
TRIBUNSOLO.COM -- Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman bicara tentang potensi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Ia khawatir kasus Covid-19 meningkat jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dilonggarkan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tepat mengeluarkan kebijakan mengenai pelonggaran PSBB.
Baca juga: Sragen Berpotensi Jadi Zona Merah Jika Kasus Covid-19 Naik Tak Biasa, Ini Antisipasi Plt Bupati
Baca juga: Update Covid-19 Global 18 November 2020 : Amerika Serikat Terbanyak dengan 11,6 Juta Kasus
"Kalau saya ditanya, 'Sudah bolehkah Jakarta melakukan pelonggaran?', jawabnya belum," ucap Dicky kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
Sebab menurut WHO, indikator adanya pelonggaran harus dilakukan jika tren kasus Covid-19 menurun selama dua minggu.
Jakarta saat ini masih belum memenuhi kriteria pertama.
"Menurun, bukan naik turun. Menurun dengan naik turun itu beda. Jakarta itu naik turun, bukan menurun," tutur Dicky.
Indikator kedua adalah tingkat kasus positif atau positivity rate minimal sebesar 5 persen.
Kondisi ini disebut akan lebih baik jika angkanya di bawah 5 persen.
Tetapi jika melihat tren Covid-19 di Jakarta maupun secara nasional, positivity rate masih di atas 5 persen.
Indikator terakhir adalah tidak ada kematian.
Ketiga indikator itu, sebut Dicky, belum dipenuhi oleh Jakarta.
"Ini kan dari sisi indikator yang diterapkan secara epidemiologi yang dianut oleh WHO untuk acuan ketika melakukan pelonggaran itu belum terpenuhi. Kan jelas belum terpenuhi, tapi kemudian dilakukan pelonggaran, mbok ya jangan longgar-longgar bangetlah," kata Dicky.
Kendati demikian, apabila mempertimbangkan sisi ekonomi, maka pelonggaran tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah syarat ketat.
Dicky menyebut, apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, maka izin yang diberikan harus berdasarkan acara.