Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Gunung Merapi

Merapi Siaga,Warga Balerante Klaten Masih Berani Cari Rumput di Atas, Sore Turun Lagi ke Lokasi Aman

"Kalau berangkat mencari rumput itu tidak pasti, kadang jam 08.00 WIB. Pagi mengasuh anak dulu," tuturnya. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Seorang warga yang tengah menggendong rumput hendak membonceng sepeda motor di Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Kamis (19/11/2020). 

Perpanjangan penetapan status itu lantaran status Gunung Merapi sampai saat ini masih siaga.

Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/325 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi.

Surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko pada Senin (16/11/2020).

Baca juga: Catatan Aktivitas di Gunung Merapi, Terdengar Beberapa Kali Suara Guguran

Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi & Relawan di Desa Balerante Diswab, Antisipasi Muncul Klaster Pengungsian

"Status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk satu minggu kedepan. SK-nya sudah ditandatangani oleh Pjs Bupati kemarin," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klaten, Sip Anwar kepada TribunSolo.com.

Menurut Sip Anwar, perpanjangan status tanggap darurat bencana letusan gunung Merapi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat keputusan itu, lanjut Sip Anwar, perangkat daerah diminta untuk segera menjalin koordinasi dengan para pihak terkait dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penanganan bencana. 

"Kita mengambilnya perpanjangan setiap minggu dan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Baca juga: Percepat Penyampaian Informasi, BPPTKG Kirim WA & SMS Data Perkembangan Gunung Merapi ke Tiap Kedus

Baca juga: Satu Desa di Lereng Gunung Merapi Belum Dievakuasi, BPBD Klaten : Kami Menghormati Kearifan Lokal

Lebih lanjut, Sip Anwar mengatakan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah.

Anggaran pemerintah dimaksud mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," sambung Sip Anwar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi mulai 9 November sampai dengan 16 November 2020.

Penetapan status itu sebagai upaya lanjutan untuk mitigasi bencana Gunung Merapi setelah status Gunung tersebut ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved