Berita Solo Terbaru
Satpol PP Solo BAP 13 PKL Bermobil, Diancam Jika Kembali Buka Lapak Siap-siap Diseret ke Pengadilan
Pemkot Solo tak main-main dengan keberadaan PKL bermobil yang dianggap meresahkan.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, penarikan yang dilakukan oleh oknum tertentu itu bukan atas kehendak dari Pemkot Solo.
"(Ulah) Oknum-oknum itu (menarik retribusi), bukan dari Pemerintah Kota Solo," kata Heru, Kamis (12/11/2020).
Heru menuturkan pihaknya tidak bisa serta merta langsung menindak oknum tersebut.
"Kalau itu sudah masalah privat, kita tidak bisa masuk." ucapnya.
"Kalau tidak, itu menjadi kewenangan Pemkot untuk mengatur, dan menata," tuturnya.
Baca juga: Kontak Erat Negatif, Tenaga Kesehatan Puskesmas Colomadu I Karanganyar Diduga Tertular Dari Suami
Baca juga: Kompak, Puluhan PKL Manahan Solo Tolak Tempat Relokasi yang Sudah Disediakan oleh Pemkot Solo
Baca juga: Bakal Steril untuk PD U-20, Relokasi di Manahan Solo Masih Alot, Pemkot Ingin Desember Tapi PKL Ogah
Baca juga: Curhatan PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo : Sudah Pandemi, Kena Pungli Oknum Rp 3 Juta Per Tahun
Para PKL bermobil itu, ungkap Heru, sudah menempati kawasan bertahun-tahun lamanya.
Namun untuk pastinya, Heru tidak bisa memastikannya.
"Itu tidak tahu. Sudah lama," ucap Heru.
Heru menjelaskan bila menilik lokasi penjualan, itu tidak diperuntukan untuk tempat berjualan.
Sebab, para PKL bermobil itu menggelar dagangannya di lahan parkir kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.
"Tidak boleh semestinya. Tempat parkir hanya diperuntukkan untuk parkir. Tidak boleh tempat parkir untuk jualan," jelasnya.
Heru menyampaikan pihaknya belum menyediakan tempat yang bisa dipakai para PKL bermobil itu.
"Menyediakan tempat belum. Ini tadi rapat untuk penyelarasan harga dimana itu sangat-sangat perlu," tuturnya.
Apabila mereka kedapatan melanggar peraturan daerah dan berada di lahan Pemkot, Dinas tidak segan menindak.
"Bila tidak sesuai peruntukkannya akan ditertibkan dan dirazia Satpol PP," ucapnya.
