Satgas Kawasan Tanpa Rokok Malioboro Segera Dibentuk, Nekat Merokok Sembarang Denda Rp 7,5 Juta
Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro, Yogyakarta segera dibentuk. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupa
TRIBUNSOLO.COM - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro, Yogyakarta segera dibentuk.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mematangkan proses pembentukan satgas KRT.
Untuk sementara, pengawasan terhadap kebijakan yang baru berusia sekira satu pekan itu, diemban petugas Jogoboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, nantinya Satgas KTR Malioboro berisi gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk di dalamnya ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena menyangkut juga mengenai tata cara pembayaran denda.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang KTR, termuat sanksi denda uang tunai hingga Rp7,5 juta, bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat terlarang.
Baca juga: Remaja 12 Tahun di OKU Hilang 17 Hari, Hilang Misterius Saat Mandi di Sumur Jelang Maghrib
Baca juga: Penonton dan Pembalap Liar Kocar-kacir saat Didatangi Polisi, Satu Pembalap Mabuk Berhasil Diamankan
Baca juga: Elpiji 3 Kg Bocor Saat Isteri Memasak, Anak Hendak Padamkan Api, Namun Ikut Tersambar
Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos
Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan skema pasti, mengenai penangannya di lapangan.
"Kita sedang bicarakan dengan instansi lainnya, agar proses kerja Satgas ini bisa lebih ringan dan beberapa mekanisme makin tertata." kata dia.
"Makanya, kita sedang susun mekanisme pembentukan Satgasnya itu," ungkapnya.
Sembari mempersiapkan Satgas, pihaknya mengintensifkan upaya sosialisasi kepada warga masyarakat, pengunjung dan para pelaku usaha di kawasan Malioboro, terkait penerapan KTR.
Ia tak menampik, sejauh ini masih dijumpai perokok yang abai, atau belum memahami aturan.
"Kita pasrahkan teman-teman Jogoboro dulu ya, nanti kalau ada yang merokok mereka langsung turun," terangnya.

Sejauh ini, sejumlah orang masih ditemukan merokok di kawasan Malioboro.
"Kita masih temukan beberapa yang merokok di Malioboro, tapi langsung diingatkan sama Jogoboro." ucapnya.
"Kebanyakan wisatawan, dan dikasih tahu kalau merokok, ya di tempat khusus," terangnya.
Kini, setidaknya terdapat empat tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, sisi utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo.
Heroe pun memastikan, jumlahnya masih akan ditambah lagi di beberapa titik strategis.
"Kita akan menambah satu, atau dua tempat khusus merokok lagi ya, kalau itu memungkinkan." kata dia.
"Khususnya di sebelah barat," tandas Wakil Wali Kota.
Baca juga: Kerangka Pensiunan Guru di Probolinggo Ditemukan, Diduga Sudah Meninggal 5 Bulan Lalu
Baca juga: Jumlah Testing Covid-19 Indonesia Baru 86 Persen dari Target WHO, Apa Langkah Pemerintah?
Oleh sebab itu, ia menegaskan, meski sudah menyandang status KTR, bukan berarti para pengunjung sama sekali tidak diperbolehkan merokok di sepanjang Malioboro.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta tetap menjamin hak seluruh perokok, selama itu dilakukan di tempat yang legal.
"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro." katanya.
"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan." jelasnya.
"Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satgas KTR Malioboro Masih Dimatangkan, Pemkot Yogya Andalkan Jogoboro untuk Pengawasan, https://jogja.tribunnews.com/2020/11/22/satgas-ktr-malioboro-masih-dimatangkan-pemkot-yogya-andalkan-jogoboro-untuk-pengawasan.
Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Kurniatul Hidayah