Update UMK Solo Raya 2021
Sikap Apindo Sukoharjo Dapati UMK 2021 Naik : Persilahkan Pengusaha yang Mau Protes Penangguhan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo menyayangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo menyayangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.
Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.
Ketua Apindo Kabupaten Sukoharjo Yunus Ariyanto, mempersilahkan para pengusaha atau perusahaan yang ingin melakukan penangguhan.
"Penangguhan dilakukan oleh masing-masing perusahaan, apakah mereka mau melakukan pengajuan penangguhan atau tidak," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Mulianya Pemulung Ini : Temukan Dompet Berisi Rp 15 Juta, Tak Dibawa Kabur, Justru Tunggu Pemiliknya
Baca juga: Terungkap, Mantan Kasat di Polres Buleleng Komsumsi Sabu Sejak 2007, Saat Masih Jadi Anggota Polisi
"Tapi jika ada yang mau mengajukan penangguhan dengan metode yang ada, kami persilahkan," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Ari itu menjelaskan, Apindo saat ini belum akan melakukan penangguhan.
Adapun mekanisme penangguhan dilakukan per perusahaan, diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, lalu dilakukan verifikasi apakah disetujui atau tidak.
"Karena asosiasi tidak semua sama, berat atau tidak, secara hitung-hitungan masing-masing perusahaan berbeda," imbuhnya.
"Apakah kenaikan itu dirasa berat sehingga diperlukan diajukan penangguhan, atau tidak," tambahnya.
Secara umum, Apindo sendiri menilai kenaikan UMK 2021 memberatkan para pengusaha.
Sebab, perekonomian masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.
"Kemarin kan mengajukannya 0 persen, artinya sama dengan UMK tahun 2020 saat rapat dengan buruh dan dewan pengupahan," kata dia.
"Namun, Bupati memiliki rekomendasi dan perhitungan sendiri," ucapnya.