Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Soal Kenaikan UMK Karanganyar 2021, Bupati Juliyatmono Sebut Potensi Datangkan Investor

"Jumlah UMK di Karanganyar masih lebih kecil dibanding dengan yang ada di kota-kota besar seperti Semarang apalagi Jabodetabek,"

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono memandang optimis kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar sebesar 3,27 persen.

Dia mengatakan, kenaikan UMK ini dapat menjadi celah baru dalam pengembangan ekonomi di wilayahnya. 

Juliyatmono yakin dapat mengundang para investor datang.

Baca juga: Damai, Dua Warga Sragen yang Berselisih Tanah Selebar 33 CM Mau Tanda Tangani Surat Pernyataan 

Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Sukoharjo Jemput Bola, Kawal Surat Suara Sampai Kota Makmur

"Jumlah UMK di Karanganyar masih lebih kecil dibanding dengan yang ada di kota-kota besar seperti Semarang apalagi Jabodetabek," kata Juliyatmono kepada Tribunsolo.com pada Senin (23/11/2020).

Juliyatmono yakin potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Karanganyar mampu bersaing dalam kancah ekonomi global.

"Saya yakin dengan gaji yang lebih kecil dari pekerja Jabodetabek, kualitas kerja sumber daya kita bisa lebih baik dari mereka," ujarnya.

Saat ini UMK Karanganyar naik sebesar 3,27 persen dari Rp.Rp 1.989.000 menjadi Rp.2.054.000. 

Sebelumnya pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia sempat mengancam akan memindahkan investasi mereka dari Karanganyar.

Bilamana UMK Karanganyar pada tahun 2021 masih tetap dinaikkan. 

Menanggapi hal tersebut, Juliyatmono meyakini keinginan Apindo tersebut sulit untuk diwujudkan.

"Untuk memindahkan investasi hampir tidak mungkin, karena akan menghabiskan biaya yang sangat besar," terangnya.

Di sisi lain, Juliyatmono berusaha memfasilitasi Apindo untuk bertemu dengan Gubernur selaku pembuat keputusan apabila merasa keberatan dengan besaran UMK yang baru saja ditetapkan. 

"Bila merasa keberatan nanti silakan bertemu dengan Pak Ganjar, akan saya fasilitasi," ucapnya. 

Dirinya juga berharap, di tengah Covid-19 ini para pekerja tidak mengalami PHK dan perusahaan masih tetap berjalan seperti biasa.

"Andaikata para pengusaha masih merasa keberatan kita cari jalan keluarnya bersama, dan jangan sampai para buruh kehilangan pekerjaannya," ujarnya.

UMK Solo 2020 Sebesar Rp 1.956.200, Kalah Besar dari Karanganyar

UMK Solo 2020 akhirnya resi digedok dan diumumkan, Rabu (20/11/2019).

Intip Besaran UMK Solo 2020 yang Bakal Diumumkan Sore Ini, Gubernur Ganjar : Bocorannya . . .

UMP Jateng 2020 Disepakati Rp 1.742.015,22, Angka UMK 2020 Tiap Daerah Tak Boleh Lebih Rendah

Berikut daftar UMK kota dan kabupaten se-Jawa Tengah 2020 :

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Besaran angka UMK ini resmi diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.

Tak hanya UMK Semarang 2020, pengumuman mengenai kabupaten/kota lain di Jateng ini juga disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB.

UK Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

Dari semula Rp 2.498.587 pada 2019 ini, upah minimum Kota Semarang naik menjadi Rp 2.715.000 pada tahun depan.

Angka ini tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

Adapun angka UMK terendah masih dipegang Kabupaten Banjarnegara.

Dari semula Rp 1.610.000 pada tahun ini naik menjadi Rp 1.748.000 pada 2020.

Secara keseluruhan, ada 12 kabupaten/kota yang memiliki angka UMK di atas Rp 2 juta.

Namun, sejumlah daerah lain juga berada di kisaran jumlah Rp 2juta meski kurang sedikit.

Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.

UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1,742 juta.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UMK Semarang 2020 Tertinggi di Jawa Tengah, Terendah Banjarnegara

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved