Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Bangunan Umum, Simak Persyaratannya
Sebelum mendirikan bangunan umum misalnya saja akan dijadikan tempat usaha, pemilik wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
TRIBUNSOLO.COM - Sebelum mendirikan bangunan umum misalnya saja akan dijadikan tempat usaha, pemilik wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti yang diketahui, IMB merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan berkaitan dengan mendirikan atau menambah bangunan.
Mengapa mengurus IMB itu wajib?
Karena tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dan aman.
Bahkan, IMB sangat penting dalam ketika Anda melakukan jual beli rumah.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha SKU untuk Syarat Dapat BLT UMKM, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Selain itu, bangunan atau rumah yang tidak memiliki IMB bisa mendapat denda 10 persen dari nilai bangunan dan lebih parahnya bisa dlakukan pembongkaran.
Jika masih bingung bagaimana cara mengurus IMB, sebaiknya simak artikel ini.
Bagi Anda yang ingin mengurus IMB non rumah tinggal sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut:
Syarat Mengurus IMB non Rumah Tinggal
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran PBB
- Akta Pendirian
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
Semua persyaratan yang brkaitan dengan identitas menggunakan milik pemohon atau pemilik bangunan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Penting Punya Sebelum Mendaftar ke KUA
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Cara dan Prosedur Mengurus IMB non Rumah Tinggal
Pertama, Anda perlu mendatangi Kantor Agraria dan datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Petugas akan mengecek semua berkas dan melakukan survey lahan bangunan tersebut lalu akan memberikan perkiraan biaya yang akan Anda keluarkan.
Tak hanya itu, petugas akan memberitahu kapan waktu IMB selesai.
Lama pembuatan IMB berkisar 25 hari kerja dimulai dari berkas disetujui.
(*)