Solo KLB Corona
Lima ASN Pemkab Sragen Positif Covid-19, Kantor Dinas Penanaman Modal Ditutup 10 Hari
"Kelima orang tersebut adalah ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Sragen,"
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sedikitnya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terpapar Covid-19.
"Kelima orang tersebut adalah ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Sragen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto saat ditemui Tribunsolo.com, Jumat (27/11/2020).
Tatag mengaku tidak tahu dari mana sumber penularan Covid-19 yang ditemukan di DPMPTSP Sragen.
Baca juga: PMI: Penyintas Covid-19 Bisa Kembali Donor Darah saat Sudah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Beda Nasib Warga Kena Gusur Tol Solo-Jogja : Tetangga Pesta Pora, Darussalam Hanya Dapat Rp 1 Juta
"Bisa saja dari orang-orang yang datang ke DPMPTSP, kan sifatnya pelayanan umum setiap harinya," tutur pria yang gemar bersepeda itu.
Dengan ditemukannya kasus positif di lingkup Pemkab Sragen, Gugus Tugas Covid-19 Sragen bergerak cepat melakukan pelacakan kontak erat.
"Kami lakukan contact tracing," kata dia.
Selain itu, DPMPTSP akan ditutup selama 10 hari ke depan untuk dilakukan sterilisasi.
"Mulai ditutupnya per hari ini," tegasnya.
Untuk warga yang ingin mengurus hal yang berkaitan dengan penanaman modal bisa mengurusnya secara daring atau online.
"Bisa diurus melalui Online Single Submission (OSS)," katanya.
KPU Sragen Jamin Pemilih yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos
Pemilih yang telah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun terkonfirmasi positif Covid-19 tetap mendapatkan haknya untuk mencoblos saat hari pemungutan suara tiba.
"Sesuai regulasi yang ada bahwa penyelenggara wajib memberikan fasilitas salah satunya kepada pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso pada Jumat (27/11/2020).
Jajarannya sudah melakukan simulasi dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sragen agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan dengan baik.
Baca juga: Pencari Kerja Membludak di Kantor Disdagnakerkop Karanganyar, Petugas Kewalahan
Baca juga: Gegara Ada 22 Kasus Covid-19 Bikin Jadi Klaster, Aktivitas di Ponpes Kartasura Dihentikan Sementara
Minarso menjelaskan, bagi pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah akan dikoordinasikan dengan saksi pasangan calon (paslon) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
"Berbeda dengan pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi di gedung technopark ada mekanismenya sendiri, kemungkinan yang ditugaskan adalah petugas TPS di sekitar lokasi isolasi tersebut. Mengingat pasien yang dirawat bukan hanya dari satu tempat," ujar dia.
Bagi pemilih pindahan, nanti akan ada petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sudah disiapkan tim medis untuk mengantar surat suara.
"Petugas berpakaian APD lengkap nanti yang akan mengantarnya," katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menambahkan, terkait
penanganan terhadap pemilih yang diisolasi, baik di rumah sakit, tempat karantina maupun isolasi mandiri, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang melayani mereka.
"Para petugas sudah disiapkan APD lengkap untuk melayani pemilih yang isolasi tersebut," jelasnya.
Apabila ada pemilih yang positif tentu ada perlakuan khusus dari KPU, tidak hanya itu, bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius juga ada perlakuan khusus.
"Mereka akan mencoblos di bilik suara khusus yang sudah disediakan terpisah dengan bilik suara pemilih yang lain," katanya.
Surat Suara Tidak Layak
Proses pelipatan dan penyortiran 765.245 surat suara Pilkada Sragen 2020 telah selesai.
Seusai proses tersebut selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menemukan ada 380 surat suara rusak.
"Kami temukan 380 surat suara yang tidak layak," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso kepada Tribunsolo.com, Selasa (24/11/2020).
Dijelaskan Minarso, tiga ratusan surat suara tersebut rusak karena ada warna tinta yang terlalu tebal pada bagian atas kertas suara.
"Ada juga yang warna surat suaranya tidak jelas atau buram," paparnya.
Baca juga: Perakitan Kotak Suara Pilkada Sragen Dimulai, Ketua KPU : Sebelum 1 Desember 2020 Selesai
Baca juga: Potret Jalan Layang Slamet Riyadi hingga Rumah Bantaran, Jika Tukang Jahit Menang Pilkada Solo 2020
Ia menyatakan tidak ada surat suara yang robek.
"Tidak ada kertas surat suara yang robek," imbuhnya.
Untuk surat suara yang rusak, katanya, akan segera dibakar.
"Nanti akan kami buatkan berita acara tentang pembakaran surat suara," katanya.
Kotak Suara Dirakit
Sementara itu, proses perakitan kotak suara Pilkada Sragen 2020 mulai dilakukan mulai Selasa (24/11/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso mengatakan, ada sebanyak 2.291 kotak suara yang mulai dirakit.
Proses perakitan kotak suara bertempat di sebuah gedung serba guna yang letaknya di depan Kantor KPU Sragen.
Ada lima sampai enam orang yang dipekerjakan untuk merakit kotak suara Pilkada Sragen 2020.
"Mereka adalah orang yang sudah terbiasa merakit kotak suara saat Pemilu maupun Pilkada," kata Minarso kepada Tribunsolo.com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Sukoharjo Jemput Bola, Kawal Surat Suara Sampai Kota Makmur
Baca juga: KPU Solo Terima 429.231 Surat Suara, Proses Pelipatan Mulai 25 November
"Kami selalu menggunakan jasa mereka karena sudah terlatih," jelasnya.
Minarso tak menargetkan kotak suara itu harus segera selesai dirakit dalam waktu dekat.
"Intinya kotak suara sudah semuanya siap sebelum 1 Desember 2020. Masih ada waktu tujuh hari lagi," katanya.
Saat merakit kotak suara, para pekerja menerapkan protokol kesehatan.
"Sebelum mereka mulai bekerja kami cek suhu tubuhnya, wajib pakai masker, dan jaga jarak," paparnya. (*)