Fakta Dibalik Penemuan Bayi di Kebun: Ibunya Masih Pelajar dan Hasil Hubungan di Luar Nikah
Kepala Seksi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan, bayi tersebut pertama kali ditemukan warga pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.
Pelaku diketahui berinisial YGA (15), yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Adapun motifnya diduga karena malu. Sebab, bayi yang baru dilahirkan tersebut merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan sang pacar berinisial IRH (19).
Baik YGA maupun IRH saat ini sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku YGA akan diberikan pendampingan dari psikolog saat dilakukan pemeriksaan.
"Nanti pendampingannya dari Bapas," kata Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono.
Baca juga: Pilih Mundur, Ratusan Anggota KPPS Sragen Ramai-ramai Tolak Rapid Test
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Pakai Iming-iming HP buat Belajar Online, Ternyata Bualan Belaka
Tak ada keluarga yang tahu
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, YGA saat mengandung hingga melahirkan itu tak ada keluarganya yang tahu.
Sebab, selama ini pelaku berhasil menutupi kehamilannya dari orang sekitar saat berada di rumah.
"Yang bersangkutan di rumah menutupinya dengan pakaian yang longgar. Pakai korset," kata Lukman.
Atas perbuatannya itu, YGA dikenakan Pasal 308 KUHP sedangkan IRH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bayi Dibuang di Kebun, Ibunya Masih Pelajar dan Hasil Hubungan di Luar Nikah"