Berita Karanganyar Terbaru
Ada Ormas Bermasalah dalam Izin, Pemkab Karanganyar Ungkap : Kami Awasi saat Pencairan Anggaran
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjelaskan, setiap ormas juga tidak memiliki kewajiban untuk lapor atau izin dengan Pemkab Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Karanganyar mengungkap bahwasanya ada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang masih bermasalah dalam hal perizinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol, Bambang Sutarmanto,dalam acara sosialisasi pemberdayaan ormasdi Hotel Tamansari pada Senin (30/11/2020).
Bambang menyebut pihak Pemkab masih belum bisa memperhatikan satu persatu ormas yang ada di Karanganyar.
Baca juga: Konflik Saudara Berunjung Petaka, Seorang Kakak di Deli Serdang Membacok Adiknya Pakai Parang
Baca juga: Nasib Ratusan Anggota KPPS yang Dinyatakan Reaktif, KPU Sragen : Belum Ada Update Hasil Swab
Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Potong Libur Cuti Akhir Tahun: Fokus Perkerjaan Jangan Cuma Mikir Liburan
"Ada 285 Ormas di Karanganyar, susah juga untuk mengawasi semuanya," kata dia kepada TribunSolo.com.
Pihaknya juga menjelaskan, setiap ormas juga tidak memiliki kewajiban untuk lapor atau izin dengan Pemkab Karanganyar.
"Izin kan langsung dari Kemenkumham, sehingga kami tidak tahu ormas tersebut masih berijin atau sudah habis masa kadaluarsanya," jelasnya.
Meski tidak bisa mengawasi secara langsung, Bakesbangpol Karanganyar masih bisa mengawasi pada saat laporan dana bantuan bagi ormas dari pemerintah.
"Ketika proses pencairan bantuan, baru kami masuk, disana setiap pormas akan diverifikasi dan validasi mengenai perijinan, ideologi dan masalah administrasi lainnya," ungkapnya.
Pernyataan Bupati
Pemkab Karanganyar menggelar acara sosialisasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin (30/11/2020).
Hadir dalam acara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, secara tegas menjamin tidak adanya ormas yang bertentangan dengan Pancasila di wilayahnya.
"Sampai sekarang belum ada yang mengarah ke penyelewengan apalagi sampai anti Pancasila," kata di Hotel Tamansari Karanganyar, kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Nestapa Pedagang Pasar Gede Solo : Berbulan-bulan Ini Pemasukan Anjlok kena Pandemi, Kini Ditutup
Baca juga: Video Anjing-anjing Terikat di Atas Bentor Viral, Masih Hidup, Mulut Ditali, Badan Dikarungi
Juliyatmono menjamin, prmas di Karanganyar tidak akan mudah tersusupi dengan haluan pemikiran yang bertentangan.
"Kami bisa mengevaluasi setiap tahunnya, apakah Ormas disini masih sejalan atau tidak dengan visi dan misi kami," terangnya.
Dalam forum tersebut, Juliyatmono berharap agar Ormas dan Pemkab dapat bersinergi dalam segala urusan masyarakat.
"Kita harap kalau kita bisa berkolaborasi dengan baik, program pemerintah dapat berjalan dengan lebih mudah," ujarnya.
Dirinya juga akan terus mengawasi jalannya roda ormas dan tidak takut apabila ada yang mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kalau mereka berbuat seperti itu, pasti mereka sudah melanggar AD/ART Ormas itu sendiri, organisasi terbangun karena aspirasi masyarakat bukan pribadi atau golongan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pasar Gede Solo Ditutup karena Kasus Corona, Dawet Langganan Jokowi Pun Ikut Tutup
Baca juga: Member eks-Cherrybelle Kompak Jadi Bridesmaid di Pernikahan Steffy Chibi, Intip Foto-fotonya
Demo di Solo
Ratusan orang menggelar demo untuk menolak rancangan undang-undang (RU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo.
Dari pantauan TribunSolo.com saat aksi Minggu (14/6/2020) itu, tampak ratusan orang membawa mobil komando hingga poster-poster kecaman terhadap penolakan RUU HIP yang tengah dibahas DPR.
Meskipun kini tengah pandemi Corona menjelang penerapan new normal, massa aksi tetap begitu rapat tanpa menerapkan physical distancing atau jaga jarak yang dianjurkan pemerintah.
• Serikat Buruh Solo Raya Bisa Saja Demo Turun ke Jalan saat Corona Jika Jokowi Bahas RUU Omnibus Law
• Darurat Corona, Aliansi Pemuda Sukoharjo Ini Gelar Demo, Takut Tiba-tiba RUU Omnibus Law Disahkan
Humas aksi dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono menyampaikan demo yang diikuti ratusan orang iyu untuk menolak dengan keras RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1996 tentang Pembubaran PKI.
"Kita mencurigai RUU HIP itu, karena khawatiran bisa memunculkan komunisme," tegasnya.
Selain itu, lanjut Endro, aksi tersebut mempermasalahkan Pasal 7 dalam RUU yang terdapat frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.
"Mestinya Ketuhanan Yang Maha Esa, namun di situ adalah Ketuhanan yang Berkebudayaan," klaim dia.
Saat disinggung soal masih larangan berkumpul karena ada Peraturan Wali Kota (Perwali) di tengah pandemi Corona, Endro mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kita tetap menekankan pemakaian protokoler kesehatan Covid-19, nanti juga pakai masker kemudian social distancing," terangnya.
Endro mengaku tidak mengesampingkan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19.
Meski dalam Pasal 21 menyebutkan kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenis masih dilarang.
"Kita berpedoman bahwa perwali tidak bisa mengeleminasi atau mengganti kedudukan atau menghalangi uu penyampaian pendapat di muka umum," kata Endro.
"Kita tetap menghormati perwali dengan social distancing," pungkasnya. (*)