Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Asyik Judi saat Pandemi, Belasan Orang di Karanganyar Dicokok, Sempat Berhamburan saat Polisi Datang

Polisi melakukan penangkapan besar-besaran dalam kasus perjudian di belasan titik di Kabupaten Karanganyar.  

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus di Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020). 

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Klaten yang mengaku pada petugas mendapatkan barang dari narapidana di Nusakambangan.

Keduanya yakni BY (36) dan AR (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan dari penangkapan dua pelaku, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya sabu-sabu seberat 12 gram lebih hingga ponsel untuk komunikasi.

"Yakni 11, 9 gram dari tangan AR dan 1,16 gram sabu berserta wadahnya dari tangan BY," kata Mulyanto saat memberi keterangan pers di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Terduga Teroris Calon Amir JI Asal Sukoharjo Ditangkap, Kini Densus 88 Cokok Ahli Bom JI di Lampung

Baca juga: Mantan Pebasket Ditangkap Pakai Sabu, Langsung Digrebek di Kamar Indekos

"Mereka ditangkap usai melakukan transaksi," terang dia menekankan.

Mulyanto mengatakan pelaku AR mendapatkan barang haram tersebut mengaku dari salah satu tanahan atau narapidana LP di Nusakabangan.

Namun setelah dia mengecek kebenaran informasi tersebut, pihaknya mengatakan tidak ada.

"Setelah kami kroscek, tidak BB yang mengarah ke sana," terang dia.

Mulyanto mengatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selain itu mereka juga diancam pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar, untuk pelaku AR ditambah satu pertiga," kata Mulyanto.

Dimusnahkan Polisi

Ratusan gram sabu - sabu dan pil koplo beserta handphone dimusnahkan hari ini, Kamis (26/11/2020). 

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved