Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Asyik Judi saat Pandemi, Belasan Orang di Karanganyar Dicokok, Sempat Berhamburan saat Polisi Datang

Polisi melakukan penangkapan besar-besaran dalam kasus perjudian di belasan titik di Kabupaten Karanganyar.  

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus di Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020). 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kejahatan pada Maret sampai Oktober 2020 dan didominasi kasus narkotika.

 "Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, handphone, alat timbangan digital, ganja," kata Kajari Solo, Nanang Gunaryanto.

Baca juga: The Guardians Tiba di Kota Solo, CEO : Mulai Besok Kita Ganti Jadi Bhayangkara Solo FC

Baca juga: Tak Pelit Ilmu, Pemuda Solo Lulusan Amerika Ini Rela Latih Warga yang Mau Budidaya Lobster Air Tawar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dandim 0735/ Surakarta Letkol Wiyata S Aji. 

Ada juga perwakilan BNN Kota Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. 

Nanang menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 256,77 gram, pil ekstasi 4,5 butir, pil psikotropika 3 butir, ganja kering 113,05 gram dan chamlet rik lona 1 butir. 

Selain itu, timbangan digital 15 unit, handphone 59 buah dan bong 25 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara narkoba dilarutkan dan handphone dihancurkan. 

Serta ada barang bukti yang dibakar.

Jaringan Narkoba

Delapan orang yang masih merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk. 

Mereka adalah AMR (24), GW (46), AN (30), AA (32), SHP (38), D (36), BN (47) dan HP (40). 

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, meski dalam satu jaringan, namun ada beberapa dari mereka yang tak saling mengenal. 

"Mereka satu jaringan tapi terputus, karena beberapa tidak saling mengenal," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Muncul Bukti Rekaman Habib Rizieq Ajak Umatnya Ramai-ramai Datangi Acara, FPI Mengelak: Enggak Ada

Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Sukoharjo Diciduk, Punya Peran Ganda : Jadi Pemilik Sekaligus Kurir

Kapolres menyampaikan, delapan tersangka ini hasil pengembangan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berveda. 

Penangkapan delapan tersangka ini bermula dari polisi mengamankan AMR di jalan Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, pada tanggal 19 September 2020 dengan barang bukti 55 gram sabu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved