Berita Karanganyar Terbaru
Asyik Judi saat Pandemi, Belasan Orang di Karanganyar Dicokok, Sempat Berhamburan saat Polisi Datang
Polisi melakukan penangkapan besar-besaran dalam kasus perjudian di belasan titik di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polisi melakukan penangkapan besar-besaran dalam kasus perjudian di belasan titik di Kabupaten Karanganyar.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, mereka yang ditangkap polisi ada di kawasan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo hiingga Mojogedang.
Bahkan saat polisi datang ke lokasi perjudian mulai dari qyu-qyu hingga japjikia, pelaku yang mayoritas ada buruh lepas dan pengangguran itu berhamburan.
Namun beruntung polisi mampu mengamankan mereka.
Baca juga: Titiek Soeharto Kenang Masa Lalu dengan Mendiang Soeharto dan Bu Tien, Ceritakan Hobi Orangtua
Baca juga: Tak Puas Audiensi dengan DPRD Sukoharjo, SPRI Sukoharjo akan Tempuh Jalur Judicial Review ke MK
Total ada belasan orang ditangkap di sejumlah daerah yakni SHM (52), SKS (56), TMN (49), W (66), SPJ (56), WRT (39), SND (49), KSN (46), SN (52), SHT (47), SMN (53), BD (40) dan BG (52).
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga proses penangkapan.
"Kami awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya kasus perjudian di sejumlah daerah," kata Tegar pada saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin (30/11/2020).
Tersangka yang ditahan sejumlah 13 orang dan ditangkap di 6 lokasi berbeda.
"13 orang ini kami tangkap atas 6 laporan di 6 lokasi berbeda," terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara antara lain handphone, kartu permainan qyu-qyu, uang tunai jutaa rupiah dan peralatan permainan judi lainnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Saya meminta supaya masyarakat untuk tidak bermain judi apapun permainannya, karena akan berhadapan dengan pasal pidana bagi pelakunya," tegasnya.
Dia menambahkan, terlebih saat ini situasi masih terjadi pandemi Corona yang mudah menyebar ke mana-mana jika berkumpul.
Baca juga: Kim Jong Un Larang Rakyatnya Tangkap Ikan karena Khawatir Air Laut Terinfeksi Covid-19
Baca juga: Mengenang Mendiang Robby Sumampouw: Semasa Hidup Dekat dengan Penguasa Orba, Dapat Julukan Raja Judi
Kriminal di Wilayah Lain
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Klaten yang mengaku pada petugas mendapatkan barang dari narapidana di Nusakambangan.
Keduanya yakni BY (36) dan AR (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan dari penangkapan dua pelaku, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya sabu-sabu seberat 12 gram lebih hingga ponsel untuk komunikasi.
"Yakni 11, 9 gram dari tangan AR dan 1,16 gram sabu berserta wadahnya dari tangan BY," kata Mulyanto saat memberi keterangan pers di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Terduga Teroris Calon Amir JI Asal Sukoharjo Ditangkap, Kini Densus 88 Cokok Ahli Bom JI di Lampung
Baca juga: Mantan Pebasket Ditangkap Pakai Sabu, Langsung Digrebek di Kamar Indekos
"Mereka ditangkap usai melakukan transaksi," terang dia menekankan.
Mulyanto mengatakan pelaku AR mendapatkan barang haram tersebut mengaku dari salah satu tanahan atau narapidana LP di Nusakabangan.
Namun setelah dia mengecek kebenaran informasi tersebut, pihaknya mengatakan tidak ada.
"Setelah kami kroscek, tidak BB yang mengarah ke sana," terang dia.
Mulyanto mengatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu mereka juga diancam pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar, untuk pelaku AR ditambah satu pertiga," kata Mulyanto.
Dimusnahkan Polisi
Ratusan gram sabu - sabu dan pil koplo beserta handphone dimusnahkan hari ini, Kamis (26/11/2020).
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kejahatan pada Maret sampai Oktober 2020 dan didominasi kasus narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, handphone, alat timbangan digital, ganja," kata Kajari Solo, Nanang Gunaryanto.
Baca juga: The Guardians Tiba di Kota Solo, CEO : Mulai Besok Kita Ganti Jadi Bhayangkara Solo FC
Baca juga: Tak Pelit Ilmu, Pemuda Solo Lulusan Amerika Ini Rela Latih Warga yang Mau Budidaya Lobster Air Tawar
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dandim 0735/ Surakarta Letkol Wiyata S Aji.
Ada juga perwakilan BNN Kota Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Nanang menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 256,77 gram, pil ekstasi 4,5 butir, pil psikotropika 3 butir, ganja kering 113,05 gram dan chamlet rik lona 1 butir.
Selain itu, timbangan digital 15 unit, handphone 59 buah dan bong 25 buah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara narkoba dilarutkan dan handphone dihancurkan.
Serta ada barang bukti yang dibakar.
Jaringan Narkoba
Delapan orang yang masih merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk.
Mereka adalah AMR (24), GW (46), AN (30), AA (32), SHP (38), D (36), BN (47) dan HP (40).
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, meski dalam satu jaringan, namun ada beberapa dari mereka yang tak saling mengenal.
"Mereka satu jaringan tapi terputus, karena beberapa tidak saling mengenal," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Muncul Bukti Rekaman Habib Rizieq Ajak Umatnya Ramai-ramai Datangi Acara, FPI Mengelak: Enggak Ada
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Sukoharjo Diciduk, Punya Peran Ganda : Jadi Pemilik Sekaligus Kurir
Kapolres menyampaikan, delapan tersangka ini hasil pengembangan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berveda.
Penangkapan delapan tersangka ini bermula dari polisi mengamankan AMR di jalan Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, pada tanggal 19 September 2020 dengan barang bukti 55 gram sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan, pada 28 September 2020, Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap satu orang pelaku AN di Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo dengan barang bukti 2,55 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, pada tanggal 8 Oktober 2020, polisi menangkap tersangka AA di Desa Kudu, Kecamatan Baki dengan barang bukti 0,52 gram sabu.
Selang satu minggu, tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2020, SHP ditangkap di jalan Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
Dari tangan SHP, polisi mengamankan 1,03 gram sabu.
Lalu pada tanggal 1 November 2020, polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda.
Di mana D ditangkap di daerah SMA Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo, BN ditangkap di rumahnya di Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban dan HP di Desa Jeruk Sawi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Dari tangan D, polisi mengamankan 0,58 gram sabu, BN 1,51 gram sabu dan dari tangan HP 1,89 gram sabu.
Sementara di TKP terakhir di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol yakni pada tanggal 5 November 2020, petugas mengamankan GW dengan barang bukti 0,83 gram sabu.
"Delapan tersangka dengan barang bukti kurang lebih 70 gram sabu," aku dia.
Punya Peran Ganda
Satnarkoba Polres Sukoharjo menyikat delapan orang yang menjadi jaringan pengedar sabu-sabu.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kedelapan orang itu diamankan dalam kurun waktu dua bulan.
Yakni akhir bulan September hingga awal bulan November 2020 dengan mengamankan delapan tersangka.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR (24), GW (46), AN (30), AA (32), SHP (38), D (36), BN (47) dan HP (40).
Baca juga: Kabar Duka dari Ngruki : Abdul Qohhar Pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Meninggal karena Sakit Tua
Baca juga: Diduga Settingan dan Tak Bertahan Lama dengan Vicky Prasetyo,Kalina Octaranny: Tak Berlaku Buat Saya
"Mereka berperan sebagai pemilik sekaligus kurir," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (18/11/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 70 gram sabu.
"Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkoba," ucapnya.
Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin, delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan.
"Puluhan gram yang diamankan siap untuk diedarkan dan siap pakai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sehingga para tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Peredaran Sabu di Solo
Polresta Solo mengungkap suplai peredaran narkoba di Kota Bengawan.
Ternyata suplai barang haram tersebut tak datang dari Solo melainkan dari luar kota, yakni dari Sragen.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers kasus Narkoba di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020).
"Yang bersangkutan warga Sragen sebagai kurir, membawa barang bukti dari penjual kemudian dikirim ke pembelinya," ujar Deny.
Baca juga: Program 4 Pendidikan di Skadik 405 Adi Sumarmo Ditutup, Ini 4 Prajurit yang Jadi Lulusan Terbaik
Baca juga: Modus Transaksi Sabu di Toko Modern Jadi Kasus Pertama, Polisi Minta Pengelola Pantau Rekaman CCTV
"Ini laporan yang paling besar selama periode 3 bulan, dari Agustus sampai Oktober," paparnya.
Saat dilakukan pendalaman, sebut Deny pihaknya mengungkap jika warga Kalijambe, Kabupaten Sragen bernama Aan (36) tersebut mendapatkan narkoba dari seorang bernama Kiyek.
"Ini yang sedang kita dalami," pungkasnya.
Aan sendiri diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 344 gram.
"Sebenarnya beratnya 1 kg, karena sebagai kurir disebar dan yang ini yang kita sita sisanya," ungkap dia.
Jika ditaksir, barang haram tersebut bernilai Rp 400 juta rupiah.
Lantaran perbuatannya, Aan pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," jelas dia.
Modus Baru
Polisi mengungkap modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo yang terbilang baru.
Bagaiamana tidak, transaksi barang haram itu dilakukan di toko modern di Kota Bengawan.
Bahkan, dengan beraninya narkoba jenis sabu tersebut diletakkan pada sebuah rak snack makanan.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio, jika sabu-sabu tersebut sengaja diletakkan pada rak dengan harapan pembeli dapat mengambilnya tanpa bertatap muka.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan Saat Perayaan Ultah, 2 Orang di Depok Tewas, Sempat Keluhkan Perut Sakit
Baca juga: Manfaatkan Demo Tolak UU Cipta Kerja Untuk Edarkan Narkoba, 3 Kurir Narkoba Dibekuk Polisi
Seorang pelaku yang meletakkan sabu-sabu tersebut diketahui bernama Rendy, sementara untuk seorang pembeli sabu itu merupakan warga Banjarsari Solo bernama Bombom (31).
Bombom lantas mengambil sabu tersebut lalu keluar dari toko modern.
Sialnya, seorang security yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Jebres.
"Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko saat jumpa pers di Polresta Solo Jumat (23/10/2020).
Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.
"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy sosok yang meletakkan sabu-sabu di toko modern tersebut.
"Masih kita buru," ungkap dia.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Berau, Mulut Dilakban & Tangan Terikat, Suami Dipamiti Pergi Kerja
Baca juga: Meski Tertinggi di Solo Raya, Buruh Minta UMK di Karanganyar 2021 Naik Tidak Hanya Rp 1,98 Juta
Pesta Sabu-sabu
Polisi menggerebek yang tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian.
Polisi menangkap 1 wanita dan 4 pria yang sedang asyik memakai sabu-sabu di kamar hotel, Selasa (14/10/2020) malam.
"Tenyata benar ada lima orang yang menggunakan sabu," papar dia saat jumpa pers kepada TribunSolo.com, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu di Tengah Pandemi, 3 Pemuda Tak Berkutik Diciduk Polisi di Kos Kartasura
Baca juga: Dimasukkan Charger HP, Beginilah Cara Sipir Selundupkan Sabu-sabu untuk Narapidana di Rutan Solo
"Langsung kami amankan, ada satu wanita itu masih saudara dengan satu tersangka pria," kata dia.
Kelima tersangka adalah EJ (27), NUT (28), HS (31) ES (35) dan SP (34) yang merupakan warga Pasar Kliwon.
"Satu dari mereka adalah residivis," papar AKP Adis.
Dari penangkapan ini diketahui barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu 0,5 gram, 2 buah pitpat dan alat botol sedotan, 4 buah korek dan sejumlah ponsel.
"Setelah dilakukan tes urin di Poliklinik Bhayangkara Surakarta ke 5 orang pelaku tersebut positif menggunakan sabu-sabu," terang dia. (*)