Pilkada Sragen 2020
Belum Ada Regulasi Teknis Pencoblosan Bagi Pasien Positif Covid-19, Bawaslu dan KPU Sragen Buat SOP
Dijelaskannya, isi SOP nanti akan berfokus pada teknis pemungutan suara untuk pasien yang positif Covid-19.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bawaslu Sragen akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan perlakuan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Rencananya SOP itu akan disusun bersama KPU Sragen serta RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen menjelang pencoblosan 9 Desember mendatang.
Komisioner Bawaslu Sragen, Khoirul Huda mengatakan, penyusunan SOP masih sebatas wacana.
Baca juga: Catat! Kolong Jembatan Flyover Purwosari Solo, Bakal Jadi Arena Muda Mudi Penghobi Skateboard
Baca juga: Beredar Pesan WA Berantai Solo Lockdown Pasca Pilkada, Satgas Covid-19 : Tahap Wacana, ke Arah Situ
Dijelaskannya, isi SOP nanti akan berfokus pada teknis pemungutan suara untuk pasien yang positif Covid-19.
"Teknis pencoblosan bagi mereka yang dirawat di rumah sakit, menjalani isolasi mandiri atau dikarantina di Teknopark Sragen," kata Huda kepa TribunSolo.com, Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, teknis yang akan dibahas yakni surat suara dan sarung tangan plastik.
"Untuk surat suara kan tidak mungkin disemprot disinfeksi, kertasnya pasti rusak," ungkapnya.
Supaya surat suara tidak rusak, sambung dia, surat suara akan disinari dengan sinar ultraviolet (UV) guna mematikan virus.
"Itu tawaran dari RSUD Sragen," katanya.
Sementara terkait ketersediaan sarung tangan plastik juga menjadi persoalan.
"Apakah sarung tangan plastik yang disediakan sudah bisa memenuhi jumlah pemilih yang terpapar Covid-19," paparnya.
Jangan Sampai Ada Klaster
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengimbau masyarakat Sragen untuk taat protokol kesehatan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masyarakat silakan gunakan datang ke TPS tapi jangan lupa menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo pada Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pemkab Sragen Fasilitasi Kebutuhan APD Bawaslu Sragen untuk Pilkada 2020
Baca juga: Besok, DKPP akan Periksa 5 Anggota Bawaslu Sragen: Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Tidak hanya itu, semua pelaksana Pilkada wajib memberi contoh terkait penerapan protokol kesehatan.
"Hal itu juga berlaku untuk kami, KPU, dan lainnya," katanya.
Bawaslu Sragen terus menerus mensosialisasikan protokol kesehatan jelang Pilkada.
Sebelum masuk ke TPS, lanjut Budhi, semua orang harus dipastikan telah memakai masker.
"Setelah wajib cuci tangan," paparnya.
Selanjutnya, setiap orang akan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun.
Jarak tempat duduk pun diatur minimal satu meter.
"itu yang disarankan oleh Satgas Covid-19," imbuhnya.
Budhi berharap pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Semoga tidak ada yang terpapar Covid-19," harapnya. (*)