Pilkada Sukoharjo 2020
Masa Tenang, KPU Sukoharjo Peringatkan Paslon Lepas Stiker Mobil Branding atau Pilih Kandangkan
Sebab, dalam mobil branding tersebut terdapat unsur Alat Peraga Kampanye (APK), seperti wajah paslon.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - KPU Sukoharjo meminta mobil branding tidak beroperasi saat massa tenang kampanye pada Minggu - Selasa (6-8/11/2020).
Sebab, dalam mobil branding tersebut terdapat unsur Alat Peraga Kampanye (APK), seperti wajah paslon dalam Pilkada Sukoharjo 2020.
"Mobil branding tidak boleh beroperasi saat hari tenang, karena ada bahan kampanye, seperti foto paslon," kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda kepada TribunSolo.com, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, saat hari tenang kedua paslon dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Baca juga: Dandim Sukoharjo Tanggapi Demo yang Marak Terjadi saat Pandemi : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Ponpes Singo Ludiro Sukoharjo Gelar Istighosah, Pengurus Ajak Hindari Isu SARA
"Media Sosial (medsos) paslon yang sudah didaftarkan ke KPU, juga harus dinonaktifkan," ucapnya.
Terkait dengan APK yang terpasang, masing-masing Paslon juga harus melepas APK-nya.
Penyelenggara pemilu memberikan waktu selama tiga hari, agar tim dari paslon mencopot APK mereka.
"Sesuai PKPU 11 pasal 30, pemberishan APK tanggungjawab paslon," katanya.
"Kalau masih ada yang terpasang, secara umum akan dibersihkan dari teman-teman (Satpol PP dan Bawaslu). Tapi jika APK di sekitar TPS, akan dibersihkan teman-teman KPPS," ucapnya.
Untuk posko, masih diperbolehkan saat massa tenang nanti, namun APK yang ada di posko harus dibersihakan.
"Di hari tenang nanti ada hari terakhir penyampaian laporan akhir dana kampanye. Jika sampai tanggal 6 belum dilaporkan, maka saksnya cukup berat, bisa diberhentikan dari kepersetaan," ucapnuya.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menambahkan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika masih ada mobil branding yang beroperasi saat masa tenang.
"Untuk tindaknya kalau melanggar pasal lalu lintas bisa kena tilang, atau kalau tidak kami akan memberikan surat rekomendasi peringatan," jelasnya.
Dia berharap, selama massa tenang ini, mobil branding untuk melepas stiker APK-nya.
"Kalau tidak, jangan digunakan untuk mobilitas terlebih dahulu," harap dia.
Baca juga: Pemilik Bengkel di Sragen Nekat Palsukan Oli Dijual ke Konsumen, Kapolres : Pakai Merek Ternama
Baca juga: Update Proyek Flyover Purwosari Solo : Libur Natal & Tahun Baru 2021 Sudah Bisa Dilewati Pengendara
Tim Khusus Polisi
Menjelang Pilkada, jumlah kampanye yang dilakukan kedua paslon Pilkada Sukoharjo 2020 mengalami peningkatan.
Menurut Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, ada permohonan sebanyak 3.537 kampanye yang dilakukan Etik Suryani - Agus Santosa, dan Joko Santosa - Wiwaha Aji Santosa, hingga tanggal 5 Desember 2020.
Baca juga: Bawaslu Sukoharjo Bakal Sikat 4.000 APK Liar Bergambar EA dan Joswi
Baca juga: Update Status yang Dianggap Melecehkan, Pejabat Kecamatan Tawangsari Dilaporkan ke Bawaslu Sukoharjo
"Mendekati akhir massa kampanye ini, jumlahnya (kampanye) memang ada peningkatan," kata dia, Kamis (3/12/2020).
Untuk mengantisipasi kerawanan saat masa akhir kampanye, saat pencoblosan, dan paska pencoblosan nanti, Polres Sukoharjo membekuk satuan khusus.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Sukoharjo dibentuk dalam rangka mengamankan proses Pilkada 2020.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, TRC bertugas bertindak cepat dalam penanganan apabila terjadi gangguan di dalam tahapan Pilkada 2020.
Tim tersebut terdiri dari 17 anggota Eks Brimob yang kini bertugas di Polres Sukoharjo.
"Pembentukan tim ini karena Polri selaku leading sector garda penuh terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pengamanan Pilkada 2020 mulai dari tahapan kampanye, pemungutan suara, dan pelantikan," kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, TRC 17 tersebut mempunyai kemampuan khusus terkait pengendalian, tindakan dalam rangka mencegah dan menyelesaikan masalah yang berimplementasi terhadap ancaman Kamtibmas.
"Selain mengamankan tahapan Pilkada 2020, nantinya TRC 17 juga bertugas mengamankan Natal dan Tahun Baru 2021," ucapnya.
"Semoga dengan ini, keamanan wilayah Kabupaten Sukoharjo tetap dalam keadaan aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya.
Rapid Test
Sebanyak 706 personel Polres Sukoharjo menjalani rapid test dari Dinas Kesehatan, yang digelar selama 3 hari, mulai Selasa-Kamis (1-3/12/2020).
Kapolres mengatakan, personel yang mengikuti rapid test adalah anggota yang terlibat dalam pengamanan Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo.
Adapun tujuan dilaksanakannya rapid test yaitu untuk memastikan bahwa anggota dalam keadaan benar-benar sehat dan bebas dari virus Covid-19.
“Kegiatan rapid test kepada anggota ini merupakan keharusan, karena nantinya mereka akan bersinggungan langsung dengan masyarakat saat melaksanakan pengamanan proses pemungutan suara. Untuk itu, harus dipastikan apakah petugas yang ada dalam kondisi sehat atau terpapar pandemi Covid19,” ujar Kapolres.
“Semoga dari pemeriksaan rapid test menunjukkan hasil nonreaktif, sehingga anggota benar benar siap dalam mengamankan proses Pilkada 2020,” harapnya. (*)