Pilkada Sukoharjo 2020
Tim EA Laporkan Akun FB Yayoek ke Polisi : Sebarkan Surat Suara Paslon 01 Pilkada Sukoharjo Rusak
Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi mengatakan, pihaknya melaporkan akun tersebut karena ada penggiringan opini.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tim sukses (times) pemenangan Etty Suryani-Agus Santosa (EA) melaporkan pemilik akun Facebook (FB) atas nama "Yayoek Yayoek".
Akun tersebut dilaporkan atas dugaan pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial FB terkait surat suara Pilkada Sukoharjo 2020 yang rusak.
Surat suara tersebut diunggah pada 21 November lalu di Grup Sukoharjo Makmur.
Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi mengatakan, pihaknya melaporkan akun tersebut karena ada penggiringan opini dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Nasib Masjid Ar Rohman Pranan Sukoharjo 6 Kali Jadi Sasaran Pencurian, Meski Sudah Dipasang CCTV
Baca juga: Masa Tenang, KPU Sukoharjo Peringatkan Paslon Lepas Stiker Mobil Branding atau Pilih Kandangkan
Sebab surat suara yang diunggah hanya menunjukkan paslon nomor 1 (EA).
"Unggahan tersebut jelas merugikan kami, karena akun tersebut menggiring opini ada kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, EA. Sebab dalam unggahan itu, surat suara yang rusak karena tinta hanya di paslon No 1," kata Wawan kepada TribunSolo.com, Jumat (4/12/2020).
Padahal, surat suara yang rusak itu jumlahnya banyak dan tidak hanya ada di paslon nomor 1 saja.
Kuasa Hukum Tim Pemenangan EA, Nursito menambahkan, akun "Yayoek Yayoek" tersebut saat mengunggah surat suara rusak tersebut disertai narasi provokasi.
Berbunyi : "Menurut pendapatmu piye luurr, Slow wae komen"e rasah ngegas. Terutama akun "fake", wokeyyyy".
Saat mengunggah juga melakukan "tag" pada 12 akun lain termasuk Bambang Bewe.
Dalam surat suara yang dinggah tersebut, ujar Nursito, terlihat ada lubang di gambar paslon 1, padahal yang sebenarnya adalah ada bercak tinta.
Akun "Yayoek Yayoek" tersebut diketahui bernama asli Mujiyati Rahayuningsih, warga Seliran yang indekos di Sanggrahan RT 02/05, Joho, Sukoharjo.
"Akun tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pasalnya, caption dalam unggahan tersebut terlapor dengan sengaja seolah-olah paslon No 1 telah mempersiapkan surat suara yang telah ditandai/dicoblos untuk kemenangan paslon No 1," tegasnya.
Baca juga: Dandim Sukoharjo Tanggapi Demo yang Marak Terjadi saat Pandemi : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Baca juga: Ada Penyekatan, Demo di Proliman Sukoharjo Batal, Kapolres : Keramaian Timbulkan Penyebaran Covid-19
Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, akun yang mengunggah gambar itu, bukan petugas sortir KPU.
Artinya, dia adalah orang lain yang tidak punya hak untuk mengunggahnya.
Sebab surat suara itu, masih menjadi ranahnya KPU belum menjadi ranah publik.
Karena itu pihaknya berharap kasus itu diproses lebihlanjut, agar tidak menimbulkan hal yang tidak baik dikemudian hari.
Terpisah Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP M Alfan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya. nanti kami akan lakukan penyelidikan," tandasnya. (*)