Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Momen Juliari Batubara Kritik Anies Baswedan soal Bansos, Kini Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Mensos Juliari Batubara tercatat pernah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyaluran bansos Covid-19.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

TRIBUNSOLO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.

Bansos itu dibagikan untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Politisi dari partai PDIP-P itu diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos, Bukan Luhut

Baca juga: Geger Korupsi Mensos Juliari Batubara, Ini Rekam Jejaknya: Aktif di PDI-P, Lulusan Luar Negeri

Penangkapan Juliari ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.


Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Dilansir oleh Kompas.com, MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Pernah kritik Anies soal bansos

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK, mensos Juliari Batubara tercatat pernah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyaluran bansos Covid-19.

Pada saat itu, Juliari mengaku telah memeriksa 15 titik penyaluran bansos di DKI Jakarta.

Lalu ditemukan ada warga penerima bansos Kemensos sama dengan penerima bansos DKI.

 Akibatnya terjadi kekacauan di lapangan.

"Pada saat Ratas [Rapat Terbatas] terdahulu, kesepakatan awalnya tidak demikian. Gubernur DKI meminta bantuan pemerintah pusat untuk meng-cover bantuan yang tidak bisa dicover oleh DKI," kata Juliari dalam Rapat Kerja Komisi VIII yang disiarkan langsung akun Youtube DPR RI, dilansir Rabu (6/5).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved